ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya access to justice kepada masyarakat Kota Malang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan membuka Pos Pengaduan Bantuan Hukum (SIMASHBAKUM) di area Car Free Day (CFD) di jalan Semeru Kota Malang pagi tadi, Minggu (04/08/2024). Kegiatan SIMASHBAKUM LBH Rumah Keadilan tersebut juga untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat Kota Malang.
Selain memberikan konsultasi hukum secara gratis, dalam Pos Pengaduan Bantuan Hukum yang dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 09.30 WIB tersebut juga memberikan informasi hukum melalui embagian flyer tentang layanan hukum gratis yang dibuka oleh LBH Rumah Keadilan.
“Pendirian Pos Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari komitmen LBH Rumah Keadilan demi terciptanya access to justice melalui layanan bantuan hukum kepada Masyarakat secara luas dan memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi,” jelas Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini, dengan adanya kegiatan SIMASHBAKUM tersebt maka memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Malang yang tengah berkunjung ke area Car Free Day (CFD) untuk dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma- dari LBH Rumah Keadilan.
“Jadi tadi ada yang memang berkonsultasi kepada kami karena tengah memerlukan konsultasi perihal persoalan hukum yang dihadapinya dan ada juga yang memerlukan pendampingan untuk menyelesaikan persoalan hukum,” ungkap Somad.
Dengan membuka Pos Pengaduan Bantuan Hukum tersebut, Somad yang menurunkan hampir seluruh personel LBH Rumah Keadilan Malang ini berharap informasi terkait dengan adanya bantuan hukum dari LBH Rumah Keadilan Malang yang diberikan secara gratis tersebut akan semakin banyak diketahui masyarakat.
“Harapan kami akan semakin banyak masyarakat yang tahu akan bantuan hukum dari LBH Rumah Keadilan Malang ini maka akan banyak juga yang memanfaatkannya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang tengah mereka hadapi untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka peroleh,” tukas Abd. Somad. (A.Y)