ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Adanya pelaporan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Blimbing ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang.
Dalam rilis resminya, Ketua KPU Kota Malang M. Toyib menyatakan adanya informasi pelaporan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Blimbing Kota Malang ke DKPP memang benar adanya.
“Informasi tersebut benar adanya, namun KPU Kota Malang hingga saat ini belum mendapat informasi tentang pokok aduan ke DKPP tersebut,” ungkap Toyib.
Menurutnya, DKPP belum memproses aduan tersebut sehingga KPU Kota Malang belum mendapat klarifikasi, rekomendasi dan putusan dari DKPP untuk ditindaklanjuti.
Belum diterimanya klarifikasi, rekomendasi dan putusan dari DKPP untuk ditindaklanjuti tersebut membuat KPU Kota Malang, PPK dan PPS saat ini tetap menjalankan proses tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan sebagaimana biasanya dan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Beredar juga informasi bahwa PPK dan PPS akan melakukan demo dan boikot terhadap KPU Kota Malang hari ini, itu tidak benar adanya,” tukas M. Toyib.
Perlu diketahui, dalam berita sebelumnya diketahui PPK Blimbing Kota Malang telah dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono (Sam HC)-M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) ke DKPP.
“Jadi karena kami merasa penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kota Malang dalam pelaksanaan verifikasi faktual Bapaslon Sam HC-Rizki Boncel tidak akuntabel, tidak transparan dan tidak profesional menyebabkan kerugian pada pihak Bapaslon baik materiil ataupun inmateriil,” ungkap Ketua Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA.
Dari ketidaktransparan dan ketidak profesionalan yang disebutkan tersebut menurut Susianto menyebabkan ribuan data dukungan kepada Bapaslon Sam HC-Risky Boncel tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Akibatnya apa? Kami dari pihak Bapaslon harus menyerahkan data dukungan baru minimal sebanyak 17.351 dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukunan jalur perseorangan. Ini kan merugikan. Oleh karena itu kami melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Blimbing Kota Malang ke DKPP agar diadili,” tegas Susianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon sore ini, Kamis (08/08/2024).
Ditanya mengapa PPK Blimbing yang dilaporkan ke DKPP, Susianto menegaskan pihaknya juga akan melaporkan PPK kecamatan lain di Kota Malang ke DKPP dalam waktu dekat ini. (A.Y)