Calon Perseorangan berpeluang diusung partai non parlemen.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) kemarin di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dimana untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan satu juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. merupakan angin segar bagi partai politik (parpol) non parlemen atau parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD.
“Putusan MK itu menjadi angin segar ya bagi Pilkada di semua daerah, termasuk di kota Malang Ada dua yang terpengaruh dengan Putusan MK tersebut, yang pertama adalah partai politik dan yang kedua adalah dari calon perseorangan,” ungkap Pakar HTN dari universitas Brawijaya ini.
Dari sisi Partai Politik khususnya non parlemen menurut Aan dapat berkoalisi hingga memenuhi jumlah suara sah sehingga dapat mengajukan Calon Kepala Daerah.
“Nah bagi Calon Perseorangan ini dapat memanfaatkan peluang ini juga, karena mereka kan selama ini sudah punya dukungan dari masyarakat. Kalau partai non parlemen ini mendekati calon perseorangan maka dapat saling menguntungkan. Apalagi saat ini waktunya memang sangat mepet sehingga jika parpol non parlemen ini mencari figur Calon Kepala Daerah maka Calon Perseorangan dapat menjadi pilihan, karena kalau masih harus mencari-cari saat ini mungkin agak sulit karena belum survei dan belum yang lain-lain macam-macam. Sementara Calon Perseorangan kan sudah punya data dukungan dari masyarakat sehingga bisa dipakailah oleh oleh partai politik,” ungkap Aan.
Kondisi tersebut dinilai menguntungkan partai maupun bagi calon perseorangan yang dapat memanfaatkan peluang baru dari lahirnya Putusan MK tersebut.
Menurut Aan, MK menurunkan standar untuk pencalonan dalam rangka menjaring demokratisasi yang lebih besar, dimana suara yang dihitung afalah suara sahbpeolehan partai dan bukan dari kursi parlemen yang diperoleh.
“Nah dari situ ada paradigma bahwa Mahkamah Konstitusi memperlebar atmosfer demokrasi. Tinggal calon perseorangan maupun partai politik non parlemen dapat ikut dalam kontestasi ini untuk menghadang yang disebut-sebut dengan oligarki politik,” ungkapnya.
Dengan Putusan MK nomor 60 tahun 2024 ini Aan menegaskan akan memberikan dampak pada partisipasi pemilih dimana masyarakat lebih memilih golput daripada harus memilih calon yang tidak disukai. Dengan Putusan MK ini maka peluang kemunculan banyak kandidat akan terbuka sehingga akan semakin banyak masyarakat yang merasa tersedia banyak kandidat yang dapat dipilih. (A.Y)
