ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Efisiensi kinerja perangkat daerah Kota Malang masih menjadi evaluasi DPRD Kota Malang. Masih ada beberapa perangkat daerah yang dinilai efisien satuan kerjanya. Dan masih perlu disederhanakan. Komisi A DPRD Kota Malang berharap besar tatanan perangkat daerah bisa lebih ramping dan efektif. Hal ini bisa menjadi catatan dan bahan evaluasi kerja anggota DPRD Kota Malang berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rahman Nurmala dimana dijelaskannya pelayanan publik di Kota Malang yang sudah baik akan lebih maksimal melayani masyarakat dengan tugas atau kerja yang efektif dan tepat sasaran.
“Yang masih menjadi pekerjaan rumah kami, bagaiamana Pemkot bisa efektif untuk menata perangkat daerahnya. Kami sering bahas itu, misal Satpol PP dan Damkar (UPT Pemadam Kebakaran) tidak dijadikan satu,” tegas Nurmala mencermati isu tersebut.
Tidak hanya itu, perangkat deerah lain seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) diharapkan bisa dipisah juga.
Pasalnya, Nurmala menilai urusan ketenagakerjaan dan penanaman modal bisa secara efektif berjalan dalam perangkat daerah yang berbeda. Ini menjadi salah satu pembahasan yang diperhatikan selalu oleh Komisi A DPRD Kota Malang.
“Karena akan lebih efektif jika dipisah. Pengawasan anggaran dan alokasi anggaran juga bisa lebih spesifik direncanakan. Ini yang jadi catatan kami,” tegas Politisi Golkar Kota Malang itu.
Nurmala juga mengingatkan Pemkot Malang lebih baik dalam menata komposisi ASN. Ini merujuk pada kejadian dobel jabatan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang belum lama ini.
Menurut dia hal ini menjadi catatan Komisi A untuk mengawasi lebih pada kegiatan-kegiatan mutasi dan rotasi jabatan.
“Ya itu juga jadi catatan. Kami langsung minta penjelasan dan instruksikan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM) untuk lebih terstruktur dalam melakukan pengajuan pengusulan mutasi jabatan dan sebagainya,” jelas Nurmala.
Menambahkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang DR Suyadi juga menegaskan agar pegawasan terhadap netralitas ASN menjadi perhatian. Pada pelaksanaan Pilkada Kota Malang tahun ini yang digelar 27 November 2024 nanti sangat vital menjadi poin pengawasan legislatif.
Untuk itulah Komisi A dengan mitra-mitra perangkat daerah bisa bersinergi demi mewujudkan suasana Pilkada Kota Malang yang kondusif.
“Netralitas ASN saya pikir cukup penting untuk menjadi bahan pengawasan kedepan. Kami tidak ingin ada kondisi yang tidak baik dalam jalannya Pilkada Kota Malang, Maka dari itu nanti dewan akan berkoordinasi penuh dan intens dengan mitra perangkat daerah. Bersama KPU dan Bawaslu juga,” pungkas Suyadi. (A.Y)