ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Produk legislasi, pengawasan hingga program-program yang dicapai DPRD Kota Malang selama 2019-2024 diharapkan dapat ditingkatkan lebih baik di tahun 2025 dan seterusnya.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan beberapa kebijakan yang dibuat menjadi capaian anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024. Salah satunya yang terbaru adalah Penetapan Hari Jadi DPRD Kota Malang.

“Penetapan Hari Jadi DPRD Kota Malang ini kami pikir adalah sebuah sejarah. Karena sejak dulu tidak pernah ada yang mencari tahu hari jadi DPRD Kota Malang. Setelah kami lakukan penelusuran sejarah, rakor dan kajian kami sepakat menetapkan hari jadi legislatif, 25 Maret 1914. Ini kado kami untuk Kota Malang,” tegas Made.

Tidak hanya itu beberapa program seperti pendirian Pojok UMKM yang dinamakan DisMart atau Disable Mart juga menjadi salah satu capaian. Made mengutarakan jika DisMart meruapakan wujud aspirasi yang direalisasikan. Khususnya untuk memberi ruang bagi warga Kota Malang yang berkebebutuhan khusus. DisMart bisa dikunjungi dan langsung dilihat di dalam Gedung DPRD Kota Malang Lantai I.

“Kami buat kebijakan ini, dan setiap tamu-tamu luar kota kami imbau juga untuk belanja produk-produk UMKM dari warga Kota Malang yang berkebutuhan khusus disana,” jelas Made.

Selain itu ada pula produk legislasi insiatif DPRD Kota Malang yang baru saja berhasil disahkan. Yakni Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ranperda Ponpes).

Made mengungkapkan disepakatinya Ranperda Ponpes ini ditujukan untuk menampun aspirasi lembaga pendidikan alternatif di Kota Malang yakni Ponpes. Yang jumlahnya semakin banyak dan berkembang di Kota Malang.

“Ini juga ditunggu-tunggu, karena di dalamnya diatur bagaimana pemerintah daerah bisa terlibat dalam pengembangan ponpes di Kota Malang. Apa saja hak dan kewajibannya, seperti apa arah pengembangan Ponpes yang kami harapkan bisa lebih maju dan mandiri dengan keterlibatan pemda,” tegas Made.

Pada periode DPRD Kota Malang 2019-2024 ini pula, Gedung DPRD Kota Malang lebih ‘terbuka’ bagi kebutuhan masyarakat. Dibentuknya ruang aula Lantai I Gedung DPRD Kota Malang menjadikan kegiatan masyarakat Kota Malang bisa secara gratis dilakukan disana.

Beberapa kegiatan seperti Pameran UMKM, Pameran Seni dan Budaya, kegiatan pertunjukan kebudayaan hingga kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat bisa dilaksanakan.

“Ya itu juga, kami rubah penataan gedung dan beri ruang agar gedung DPRD Kota Malang yang memang untuk kepentingan warga benar bisa dimanfaatkan. Semoga ini terus berlanjut,” tegas Made.

Wakil Ketua I DPRD Kota Malang H. Abdurrochman mengungkapkan pula beberapa poin yang bisa menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Malang periode berikutnya. Salah satunya menyelesaikan pembahasan-pembahasan ranperda inisiatif yang belum terselesaikan.

abdurWakil Ketua I DPRD Kota Malang H. Abdurrochman saat memberikan keterangan kepada wartawanWakil Ketua I DPRD Kota Malang H. Abdurrochman saat memberikan keterangan kepada wartawan

Wakil Ketua I DPRD Kota Malang H. Abdurrochman saat memberikan keterangan kepada wartawan
Wakil Ketua I DPRD Kota Malang H. Abdurrochman saat memberikan keterangan kepada wartawan

Di antaranya seperti Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (PMB), Pengembangan Ekonomi Kreatif, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Ranperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

“Ya kami ingin ranperda-ranperda inisiatif yang belum selesai bisa diselesaikan. Karena masih ada pula anggota DPRD yang sebelumnya juga tetap masuk di periode berikutnya. Ini pesannya agar diselesaikan,” pungkas Abah Dur sapaannya. (A.Y)