UB Kembangkan Ekosistem Halal Untuk Mendukung Pengembangan UMKM Di Kasembon

Penyuluhan dan Pelatihan Sertifikasi Proses Produk Halal dan Juru Sembelih Halal (Foto : Ist)
Penyuluhan dan Pelatihan Sertifikasi Proses Produk Halal dan Juru Sembelih Halal (Foto : Ist)Foto Berita Harian - 1
banner 468x60

ADADIMALANG.COM | Kab. Malang – Mengusung topik ‘Inovasi Ekosistem Halal untuk Mendukung Proses dan Pemasaran Produk Halal di Kasembon Malang’, Tim pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (UB) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Tim pelaksana kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini terdiri atas dua dosen Fakultas MIPA yakni Prof. Amin Setyo Leksono dan Dr. Rodiyati Azrianingsih serta seorang dosen dari  Fakultas Kedokteran Hewan UB yaitu Prof. Herawati.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang didanai oleh DRTPM DIKTI melalui skema Hibah Kemitraan Masyarakat tersebut sudah dilaksanakan sejak bulan Juli 2024 hingga bulan September 2024 dengan mitra penerima manfaat adalah UMKM di Kasembon yang tergabung dalam Paguyuban Destinasi Usaha Kasembon (PADUKA).

Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat UB, Amin Leksono menyampaikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat UB yang dilaksanakan kali ini meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, penerapan teknologi, pendampingan dan evaluasi keberlanjutan program. Dalam proses pelatihan dan pendampingan kegiatan ini juga melibatkan empat mahasiswa peserta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Departemen Biologi yang mendukung persyaratan administrasi dalam proses sertifikasi halal.

“Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kasembon ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah produk dari UMKM mitra yang didampingi yang tersertifikasi halal. Hal ini dilatar belakangi oleh ketentuan perundangan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024,” ungkap Amin Leksono.

Sementara itu Ketua PADUKA yakni Sri Wahyuni menjelaskan jika paguyuban yang diketuai tersebut menaungi 56 anggota Usaha Mikro dan Kecil dengan total karyawan lebih dari 100. Dari 56 anggota 51 diantaranya telah memiliki ijin usaha (NIB), dimana jenis usaha dan produk yang dihasilkan sangat beragam dari makanan, hortikultura dan bengkel meski didominasi oleh produk kuliner.

“Ada kebijakan pemerintah dan tuntutan masyarakat akan produk yang sehat, bermutu dan halal, maka PADUKA juga bekerja keras untuk dapat mengajukan proses sertifikasi halal. Melalui kegiatan pengabdian dan pendampingan telah berhasil mengantarkan 5 produk UMKM telah terverifikasi untuk meraih sertifikasi halal, dan satu diantaranya telah terbit sertifikat halalnya,” ungkap Sri Wahyuni.

Penyerahan Bantuan Peralatan Untuk Mendukung Penerapan Teknologi Bagi Proses Produk Halal (Foto : Ist)
Penyerahan Bantuan Peralatan Untuk Mendukung Penerapan Teknologi Bagi Proses Produk Halal (Foto : Ist)Foto Berita Harian – 2

Selain memberikan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan, dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat kali ini juga dilakukan serah terimakan peralatan pendukung penerapan teknologi yang lebih efisien.

“Kami dari Paduka menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Universitas Brawijaya termasuk kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dari Universitas Brawijaya. Kegiatan penyuluhan, pelatihan hingga pemberian bantuan peralatan sangat bermanfaat bagi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal dan pemasaran produk makanan,” ungkap perempuan yang akrab disapa Yuni ini (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60