Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Universitas Negeri Malang (UM) kini tengah mempersiapkan langkah besar untuk menanggapi peningkatan kebutuhan fasilitas pendidikan yang terus berkembang.
Dalam upaya memberikan layanan pendidikan berkualitas, UM memutuskan untuk mengakhiri perjanjian pinjam pakai lahan yang selama ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengembangan program studi dan fakultas baru yang akan segera dihadirkan.
Sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia, UM terus berinovasi dan bertransformasi dimana dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 UM telah meluncurkan 17 program studi (prodi) baru dan dalam waktu dekat akan menambah 15 prodi lainnya.
Selain itu, empat fakultas baru yakni Fakultas Hukum, Fakultas Pariwisata, Fakultas Elektro, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat juga akan segera dibuka untuk mendukung perkembangan institusi ini.
Dengan bertambahnya jumlah program studi dan fakultas baru, kebutuhan akan ruang kelas dan laboratorium yang lebih banyak pun menjadi semakin mendesak dimana berdasarkan evaluasi internal diketahui UM memerlukan tambahan 78 ruang kelas dan 34 laboratorium untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran. Peningkatan jumlah mahasiswa yang tercatat mencapai 43.320 orang pada Semester Ganjil Tahun 2024, menurut data PDDIKTI juga mendorong urgensi pengadaan fasilitas yang memadai guna menunjang kegiatan akademik yang semakin intensif.
Sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan tersebut, UM memilih untuk mengoptimalkan lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak mengingat sejak perjanjian pinjam pakai yang dibuat pada tahun 2020 telah ada klausul yang menyebutkan bahwa UM berhak meminta lahan tersebut kembali jika dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan,” jelas Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd., M.Si.
Klausul tersebut menurut Prof. Sunaryono telah diperbarui dalam kontrak pada tahun 2023, dimana UM juga telah memberikan pemberitahuan resmi kepada SMA Negeri 8 Malang pada bulan Januari 2025 lalu.
Perjanjian antara Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berlaku hingga 27 Februari 2026 pun menyatakan bahwa lahan tersebut dapat dikembalikan lebih awal jika diperlukan, asalkan ada pemberitahuan tertulis.
“Langkah ini kami ambil demi kelancaran proses pendidikan yang lebih efektif dan mendukung pencapaian tujuan pendidikan di UM. Kami berharap, dengan pengoptimalan lahan ini, dapat tercipta lingkungan akademik yang lebih baik untuk mencerdaskan generasi bangsa,” ujarnya.
UM percaya bahwa setiap lembaga pendidikan harus saling mendukung dan memahami kebutuhan masing-masing demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Dengan langkah strategis ini, UM terus berkomitmen untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dan berperan dalam memperkuat pendidikan tanah air. (A.Y)