Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Polemik mengenai arah reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan munculnya narasi liar yang bisa mengganggu stabilitas jika pemerintah tidak segera memberikan kepastian.

Menanggapi situasi tersebut, melalui pernyataan sikapnya Semeru Institute secara resmi mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis dan tegas.

Direktur Utama Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis, menyampaikan bahwa kejelasan sikap Kepala Negara sangat krusial agar reformasi Polri tetap berjalan sesuai koridor konstitusi. Menurutnya, tanpa ketegasan dari Presiden, isu ini berisiko menjadi konsumsi publik yang tidak terkendali.

“Polri adalah amanat reformasi dan merupakan salah satu institusi penegak hukum paling vital dalam menjaga stabilitas, keamanan, serta keadilan di Indonesia. Oleh karena itu, segala polemik yang menyangkut Polri harus dituntaskan secara konstitusional dan tidak dibiarkan menjadi konsumsi liar publik,” ujar Kadrian Hi Muhlis dalam keterangan resminya.

Salah satu poin krusial yang disoroti Semeru Institute adalah kepastian regulasi terkait operasional dan posisi Polri. Kadrian mendorong agar Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 agar segera disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Langkah ini dianggap penting untuk menghindari tafsir ganda di tengah masyarakat mengenai peran Polri dalam sistem ketatanegaraan. Dengan adanya payung hukum setingkat PP, Polri diharapkan memiliki pijakan yang lebih kuat dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

“Penguatan regulasi dan kepastian posisi Polri justru akan memperkokoh profesionalisme institusi tersebut. Kami menilai Presiden harus hadir memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang tegas. Polri harus bekerja secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab kepada konstitusi. Pengesahan Perpol 10 Tahun 2025 dalam bentuk PP akan menjadi pijakan penting agar tidak ada tafsir ganda di masyarakat,” tambahnya.

Menyangkut keberadaab personel Polri yang menduduki jabatan di lembaga pemerintahan lain, Semeru Institute menilai hal tersebut bukan sebuah penyimpangan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas sehingga hal itu merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap penyelenggaraan negara.

Di sisi lain, Semeru Institute juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI. Lembaga legislatif tersebut baru saja menegaskan kembali posisi Polri yang berada langsung di bawah kendali Kepala Negara atau Presiden.

“Penegasan Komisi III DPR RI merupakan langkah konstitusional yang patut diapresiasi. Ini sekaligus mempertegas bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kepentingan atau tekanan lembaga lain,” pungkas Kadrian.

Melalui penguatan regulasi dan ketegasan sikap Presiden, Polri diharapkan mampu bekerja lebih optimal sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tanpa adanya intervensi yang mengaburkan fungsi penegakan hukum. (Red)