ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Adanya kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal menjadi tantangan bagi berbagai pihak di Kota Malang. Hal tersebut disebabkan Malang Raya menjadi salah satu wilayah produsen dari praktik peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang, Beny Setyawan dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Mapolresta Malang Kota hari ini, Rabu (25/09/2024).
Menurut Beny Setyawan, rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
“Terdapat empat golongan yang termasuk dalam rokok ilegal yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas yang sebelumnya pernah dipakai, cukai yang salah peruntukan dan pita cukai palsu. Ke empat praktik tersebut jelas menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara,” ungkap Beny.
Sosialisasi yang dilakukan tersebut menurut Beny sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan cukai dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kepatuhan para stakeholders dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang terlaksana melalui sumbangsih dukungan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Kota Malang.
“Dana ini sebenarnya dari Malang juga yang disetorkan ke Pemerintah Pusat dalam bentuk cukai, dan dikembalikan ke daerah. Alhamdulillah di tahun ini Kota Malang berhasil mendapatkan DBHCHT sebesar Rp49 miliar, dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti sosialisasi, penegakan hukum, dan sebagainya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Beny menyebutkan Kota Malang patut berbangga diri, sebab dari sekian triliun APBN yang diterima negara, sebanyak Rp27 triliun merupakan hasil yang disumbangkan oleh Cukai dari Malang Raya.
“Nilai tersebut bahkan mengalahkan sumbangsih dua kota besar lain di Indonesia yaitu Kota Surabaya dan Kota Semarang. Hal ini tidak lain karena sinergi dan kolaborasi apik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan penegak hukum,” ujarnya.
Maka dari itu, Beny juga mengingatkan para peserta sosialisasi yang sebagian besar merupakan aparat penegak hukum serta warga masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menggempur praktik rokok ilegal khususnya di Kota Malang dengan melaporkan praktik yang ditemukan ke Dirjen Bea Cukai Kanwil Malang.
“Kiranya ada yang menemukan atau menindak rokok yang diduga ilegal, kami mohon kerja samanya untuk menghubungi kami, baik di Kantor Bea Cukai Malang maupun di Kantor Wilyah Bea Cukai yang ada di Arjosari. Kami selalu siap 24 jam selama 7 hari,” terangnya.
Secara terpisah, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, ST, MM., menyampaikan komitmen Pemkot Malang dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Untuk memerangi peredaran rokok ilegal dibutuhkan komitmen kuat serta peran aktif dan kolaborasi berbagai pihak. Pemkot Malang senantiasa berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal. Sehingga dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat serta bisa terwujud optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai yang juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Pj Iwan Kurniawan. (A.Y),