ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi salah satu parameter masuknya Kota dan Kabupaten Malang menjadi wilayah yang Rawan tinggi saat pelaksanaan Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bulan November 2024 ini.
Oleh karena itu perihalk perusakan APK yang terjadi di berbagai wilayah termasuk di kota Malang menjadi perhatian (atensi) dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Humas dan Media Bawaslu RI, Ahmad Ali Imron saat menghadiri kegiatan konsolidasi Media di kota Malang pagi hari tadi.
“Perusakan APK juga menjadi salah satu parameter rawan tinggi Pemilu dan ternyata juga sudah terjadi di kota Malang ini kan dan menurut kami itu ya harus ditindak dan memang tidak diperbolehkan,” ungkap Ali.
Ali Imron lebih lanjut menambahkan jika memang telah terjadi kesepakatan terkait lokasi yang diperbolehkan atau dilarang dipasang APK maka harus ditepati.
“Jika sudah ada kesepakatan dan ternyata dilanggar maka itu Bawaslu berhak untuk menurunkan bersama dengan Satpol PP di wilayah tersebut.Dan saya ingatkan jika memang terjadi perusakan, maka bisa terkena pidana umum,” ungkap Ali.
Oleh karenanya agar tidak membuat kondisi menjadi rawan tinggi, maka perihal perusakan APK tersebut harus ditindaklanjuti hingga selesai oleh Bawaslu, termasuk Bawaslu kota Malang terkait adanya perusakan APK di wilayah kota Malang. (A.Y)