Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza menyebutkan ada lima tempat usaha di Kota Malang ditengarai melakukan penyelewengan izin tempat usaha khususnya hiburan malam yang mengaku melakukan aktivitas bisnis sebagai restoran.
“Jadi ada indikasi pajak hiburan yang seharusnya 50 persen dan restoran 10 persen tidak dipisahkan dengan jelas, dan ada tempat hiburan yang menggabungkan kasir hiburan dan restoran, sehingga pajaknya dihitung sebagai restoran,” ujar Dwicky.
Menurutnya, lima tempat usaha tersebut dua berada di Kecamatan Lowokwaru, dua di wilayah kecamatan Sukun, dan satu di wilayah kecamatan Klojen. Masyarakat Kota Malang cukup memiliki kepedulian terhadap masalah ini sehingga getol membicarakannya di media sosial, bahkan sejumlah akun menyebut beberapa tempat usaha yang dicurigai melakukan pelanggaran izin.
“Bila aktivitasnya makan malam sampai joget-joget itu bukan restoran tapi tempat hiburan malam maka pajaknya juga harus disesuaikan dengan pajak hiburan malam,” tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Dwicky menegaskan pihaknya akan segera mendatangkan ahli hukum dan perpajakan serta melakukan audiensi dengan masyarakat terkait permasalahan tersebut. Selain itu pihaknya juga akan melaksanakan koordinasi dengan Komisi A dan C untuk memperdalam agar dapat diperoleh kebijakan yang tepat sebelum ada pembangunan tempat hiburan malam yang baru.
“Terimakasih untuk peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran semacam ini, dan perlu peningkatan pengawasan yang lebih ketat atas manajemen perizinan dan juga perihal pajak,” pungkas Dwicky. (Red/Adv)