ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Munculnya unggahan di beberapa platform media sosial milik content creator dengan akun Gilang.Her dianggap meresahkan dan merugikan Universitas Widyagama (UWG) Malang.

Pasalnya dalam dua unggahan konten yang bergenre komedi tersebut Gilang yang muncul sebagai host tersebut sempat menyebutkan kalimat ‘maaf kak tidak restock untuk kampus kecil’ yang mempersepsikan Universitas Widyagama Malang sebagai kampus kecil di Malang. Dalam unggahan yang satunya, Gilang juga sempat menyebutkan jangan berbicara Widyagama karena itu mitos, urband legend di kota Malang.

Disebabkan merasa telah diserang kehormatan dan nama baiknya, Universitas Widyagama Malang melalui Kuasa Hukumnya yakni Dr. Solehoddin, SH., MH., menyampaikan somasi terbuka kepada Gilang Herlambang.

“Dari dua unggahan itu Universitas Widyagama Malang merasa terganggu, merasa dilecehkan dan merasa direndahkan harkat dan martabat sebagai salah satu kampus besar di kota Malang. Dengan adanya somasi terbuka kepada pemilik akun gilang.her ini maka harapannya yang bersangkutan akan menanggapi somasi ini. Unggahan dia itu telah menimbulkan kegaduhan di kalangan civitas akademika Universitas Widyagama Malang maupun para alumninya yang tersebar di berbagai wilayah nusantara dan telah menduduki berbagai jabatan,” ujar Dr. Solehoddin yang juga merupakan salahsatu alumni UWG.

Menurut pria yang sudah cukup lama berpraktik di dunia advokat dan akademisi ini, frase kampus kecil dan mitos atau urban legend dinilai telah merendahkan Universitas Widyagama Malang dan merasa terstigma negatif.

“Unggahan frasa kampus kecil dan mitos atau urband legend yang disasarkan kepada Universitas Widyagama Malang itu merupakan kebohongan atau fitnah karena Universitas Widyagama Malang adalah salajh satu kampus besar di Malang Raya dan telah berdiri sejak tahun 1971,” ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, Dr. Solehoddin menegaskan dua unggahan Gilang Herlambang melalui akun Gilang.Her tersebut sudah dapat dikatakan perbuatan pidana  menyerang kehormatan atau nama baik Universitas Widyagama Malang dengan merendahkan maupun merusak nama baik dan reputasi Universitas Widyagama Malang sebagaimana diatur dalam pasal 27 a, pasal 27b, pasal 28 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Untuk itu kami selaku tim hukum Universitas Widyagama Malang memberikan waktu paling lama 7X24 jam kepada saudara Gilang Herlambang untuk menghapus atau take down dua unggahan video yang merendahkan kehormatan dan nama baik Universitas Widyagama Malang, meminta maaf secara resmi dalam bentuk tertulis dan di media elektronik dalam bentuk video yang mencakup permintaan maaf dan klarifikasi bahwasanya pernyataan yang diucapkan adalah salah melalui media sosial,” ujar Solehoddin.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Humas Universitas Widyagama Malang yakni M. Ramadhana Alfaria, SS., M.Si., MH., menyampaikan bahwa pihak humas Universitas Widyagama Malang sempat membuat postingan setelah muncul unggahan yang dinilai mendeskreditkan kampus bermotto Kampus Inovasi tersebut.

“Setelah kami melakukan postingan tersebut yang bersangkutan mengirimkan pesan yang intinya menyatakan melakukan roasting adalah suatu hal yang biasa. Dan yang bersangkutan sebelum melakukan roasting itu tidak ada kordinasi ataupun komunikasi dengan kami,” ungkap pria yang akrab disapa Rama ini.

Sementara itu dihubungi melalui pesan singkat dan juga pesan melalui akun di sosial medianya, Gilang Herlambang masih belum memberikan tanggapannya terkait adanya somasi dari Universitas Widyagama Malang kepada dirinya tersebut. (A.Y)