Ada laporan perkelahian, penjualan minuman beralkohol dan juga buka 24 jam hingga ada live music.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Adanya laporan dari masyarakat kepada Komisi A DPRD Kota Malang bahwa telah terjadi perkelahian di WARUNKWOWKWB di jalan MT. Haryono Dinoyo kota Malang langsung direspon para wakil rakyat kota Malang.
Bersama dengan anggota Kepolisian, Satgas Pangan, Satpol PP dan Disnaker PMPTSP Kota Malang, Ketua dan seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Malang datang ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak siang tadi, Senin (24/02/2025).
Setelah melihat dan meninjau langsung kondisi WARUNKWOWKWB tersebut, para pihak yang melakukan sidak melakukan diskusi pembahasan terkait tempat makan yang ternyata buka 24 jam tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati menyampaikan Komisi A DPRD kota Malang memang langsung terjun ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian di depan atau di lokasi WARUNKWOWKWB tersebut.
“Dan setelah kami sidak ternyata warung ini buka 24 jam dengan sistem bergantian untuk pegawainya di sini. Selain itu juga ada informasi di cafe resto ini juga menjual minuman beralkohol (minol),” ujar Lelly Theresiawati.
Terkait dengan hal tersebut menurut Lelly pihak Komisi A DPRD Kota Malang akan mendalami hasil sidak termasuk dalam hal perizinan WARUNKWOWKWB.
“Kami sudah tahu berkas-berkas perizinan dari Disnaker PMPTSP dan ada indikasi sedikit pemalsuan dalam surat perizinan tersebut,” tegas Lelly.
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadhan, SH., menyampaikan penjualan minol di WARUNKWOWKWB ini juga terkonfirmasikan dari media sosial ditemukan penjualan minol meskipun dari hasil sidak hari ini belum ada temuan botol minuman beralkohol di lokasi.
“Itu yang menjadi dasar kami, dan informasi dari Disnaker PMPTSP menyampaikan bahwa izin untuk penjualan minol kelas A untuk penjualan minol berkadar rendah saja tidak ada karena lokasi usahanya berdekatan dengan tempat pendidikan,” ujar Harvard.
Namun menurut Harvard informasi dari perwakilan manajemen WARUNKWOWKWB menyebutkan bahwa mereka memiliki perizinan untuk itu.
“Setelah kami telusuri berkasnya ternyata terjadi pemalsuan sehingga kami tindaklanjuti ke Satpol PP untuk memanggil pemilik WARUNKWOWKWB untuk klarifikasi dan dikonfrontir dengan Disnaker PMPTSP. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka WARUNKWOWKWB di Dinoyo ini ya harus ditutup,” tutup Harvard.
Ditemui di lokasi usai melakukan sidak, Kepala Disnaker PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, S.STP., M.Si., menyampaikan dari pemeriksaan izin-izinnya ternyata WARUNGWOWKWB di kota Malang ini untuk Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minumal Alkohol (minol) kelas A tidak keluar.
“SKPL Kelas A saja tidak keluar, apalagi kelas B dan C, tetapi kenyataannya kan juga berjualan minol sehingga tidak sesuai dengan fungsinya sebagai resto. Jika fungsinya sebagai resto ya tidak boleh jual minuman beralkohol tidak ada iziinya, apalagi ada live music yang sampai mengganggu kanan kiri. Sehingga akan kita minta ditindaklanjuti oleh Satpol PP untuk memanggil pemilik WARUNKWOWKWB kota Malang ini pada hari Rabu untuk membawa izin-izinnya,” ungkap Arif.
Sementara itu hendak dikonfirmasi terkait sidak dan izin yang dimilikinya, salah satu pegawai WARUNKWOWKWB Dinoyo menjelaskan Manager yang berwenang sedang tidak berada di tempat. (A.Y)