Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Beberapa waktu belakangan muncul banyak pemberitaan terkait polemik relokasi SMAN 8 Kota Malang yang disebut-sebut lokasi SMAN 8 tersebut merupakan aset dari Universitas Negeri Malang (UM) yang lokasinya berhimpitan dengan SMAN 8 Kota Malang.
Terkait dengan polemik tersebut, akhirnya mendapat tanggapan dari Pimpinan Universitas Negeri Malang, yang menyebutkan sebenarnya sejak awal permasalahan tersebut sebenarnya tidak ingin diangkat di media karena merupakan persoalan internal di UM dan sama-sama terkait pelaku dunia pendidikan sehingga dapat diselesaikan dengan baik.
Rektor Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menyatakan terkait dengan polemik relokasi SMAN 8 Kota Malang yang akhir-akhir ini mencuat di media massa ada dua hal yang menjadi catatan terkait dengan hal tersebut.
“Yang pertama adalah regulasi, di mana aset Universitas Negeri Malang yang ditempati oleh SMAN 8 Kota Malang tersebut pada tahun 2015 telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan pada tahun 2019, objek yang sama kembali menjadi temuan BPK dengan catatan bahwa aset UM tersebut kurang dioptimalkan. Padahal seharusnya semua aset yang dimiliki oleh Universitas Negeri Malang (UM) harus dapat menjadi income generating agar biaya kampus UM ke depan tidak dibebankan pada mahasiswa apalagi UM saat ini telah berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH),” ungkap Prof. Hariyono.
Bahkan Prof. Haryono juga menegaskan jika dua kali temuan BPK tersebut tidak dilanjuti, tentu saja akan membawa konsekuensi hukum bagi UM yang tentunya hal tersebut tidak diinginkan.
“Catatan kedua kami adalah perihal eksistensi UM dimana Universitas Negeri Malang saat ini telah berkembang pesat sehingga membutuhkan banyak fasilitas untuk memenuhi kebutuhan mahasiswanya baik kelas, laboratorium dan lain sebagainya. Dan karena kebutuhan itu, maka aset UM yang saat ini dipergunakan SMAN 8 kota Malang akan diminta kembali untuk memenuhi kebutuhan UM,” ungkap Prof. Hariyono.
Pernyataan Rektor UM tersebut juga didukung oleh Wakil Rektor I UM, Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd., yang menyampaikan bahwa seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang berminat untuk menempuh pendidikan di UM membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan.
“Jumlah peminat UM semakin besar di mana tahun lalu peminatnya meningkat hingga 10 ribu sehingga membutuhkan fasilitas yang lebih banyak lagi. Selain itu di rentang tahun 2000 hingga 2024 lalu UM juga telah menambah 17 program studi yang tentunya membutuhkan ruang kelas dan laboratorium, dan di tahun 2025 ini diperkirakan akan menambah enam hingga 10 prodi baru dimana di mana lima Prodi telah disetujui oleh Senat Universitas Negeri Malangdan sisanya akan menyusul,” ungkap Prof. Ibrahim Bafadal.
Selain kebutuhan kelas dan laboratorium untuk mahasiswanya, WakilRektor I UM tersebut juga menyampaikan Universitas Negeri Malang juga diharapkan memiliki rumah sakit sendiri mengingat UM juga telah memiliki Fakultas Kedokteran yang tentunya akan membutuhkan rumah sakit pendidikan ke depannya.
Ternyata Tidak hanya SMAN 8 Malang Saja Yang Merupakan Aset UM
Meskipun yang ramai diperbincangkan adalah polemik terkait dengan lokasi yang ditempati SMAN 8 Kota Malang, namun menurut Rektor UM selain SMAN 8 Kota Malang tersebut ada lokasi lain yang juga merupakan aset dari Universitas Negeri Malang yaitu SMPN 4 SDN Sumbersari 3 dan SD Percobaan.
“Jadi dulunya kami ada kerjasama yang diwujudkan dengan penggunaan aset UM untuk digunakan lokasi SMAN 8 di mana surat kontrak kerjasama itu akan berakhir pada bulan Februari 2026 dan memang tidak kami perpanjang karena kami juga sedang membutuhkan banyak kelas dan laboratorium untuk mahasiswa kami. Penggunaan aset UM dengan SMAN 8 Kota Malang itu adalah hak pinjam pakai, di mana dulunya disebutkan jika UM membutuhkan maka aset tersebut dapat dikembalikan kepada UM,” ungkap Prof. Hariyono.
Perlu diketahui bahwa Universitas Negeri Malang pada tanggal 13 Januari 2025 telah bersurat ke Gubernur Jawa Timur Pemerintah Kota Malang di mana surat tersebut menyatakan bahwa pihak Universitas Negeri Malang tidak lagi memperpanjang kontrak kerjasama titik oleh karena itu Rektor Universitas Negeri Malang berharap akan ada solusi terbaik untuk hal tersebut.
“Kalau usul dari kami itu mungkin bisa menggunakan gedung sekolah yang telah di merger dan tidak dipergunakan saat ini dan harapannya sekolah SMAN 8 Kota Malang tersebut lokasinya dapat dipindahkan ke Kecamatan yang memang belum memiliki SMA seperti di kecamatan belimbing dan Kecamatan Sukun,” pungkas Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. (A.Y)
