Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada UB) menggelar diskusi kritis bertajuk Critical Review RKUHAP 2025, Jumat (16/05/2025) di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan FH UB.
Acara ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka dari berbagai lembaga dan universitas, dalam rangka mengulas secara objektif Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tahun 2025 yang menuai perhatian publik.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., MHum., selaku keynote speaker menegaskan pentingnya posisi netral dan independen akademisi dalam mengawal proses revisi Rancangan KUHAP ini.
“Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam melakukan critical review terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini memposisikan diri di tengah dan melihat secara akademik bagaimana seharusnya perubahan KUHAP itu ditempatkan dalam konteks keilmuan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ungkap Dr. Aan Eko Widiarto.
Dr. Aan yang merupakan pakar dalam bidang hukum ketatanegaraan ini menyampaikan pentingnya konsep judicial security dalam Sistem Peradilan Pidana, dimana menurutnya pengadilan harus memiliki kewenangan mengontrol tindakan aparat penegak hukum agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Hak untuk bebas, hak untuk tidak ditahan tanpa bukti yang cukup, itu semua harus dijamin. Dan satu-satunya cara menjaminnya adalah dengan memastikan ada pengawasan dari lembaga Yudisial atau judicial security yang tadi saya sampaikan. Kami memandang, kita tetap harus memberikan masukan jadi kita tetap ingin mengawal ini pada jalur yang menurut kami dari sisi akademik ini benar gitu, mewakili rakyat,” ujar DDekan FH UB.
Dalam diskusi panel siang tadi, akademisi hukum Pidana dari FH UB yakni Dr. Nurini Aprilianda, SH., MHum., menyoroti potensi terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Rancangan KUHAP 2025, khususnya pada pemberian kewenangan besar kepada penyidik utama.
“Konsep penyidik utama berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan dan dapat terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Dan masalah perlindungan korban itu juga belum banyak disentuh ya, jadi masih sama saja dengan KUHAP yang saat ini berlaku. Dan restoratif itu hanya semata-mata untuk satu hal pemenuhan dari sisi administrasi saja, tetapi secara substansial Peran korban itu kurang dimaksimalkan,” jelas Dr. Nurini.

Ia menambahkan, lemahnya kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan dan penyidikan menjadi sorotan penting yang belum diakomodasi dalam Rancangan KUHAP 2025 tersebut.
Ditanya terkait tumpang tindih kewenangan yang banyak dikhawatirkan terjadi dalam Rancangan KUHAP yang baru ini, Dr. Nurini menegaskan persoalannya tidak pada tumpang tindih kewenangan tetapi lebih pada pemberian kewenangan yang besar kepada satu institusi saja.
“Kurangnya koordinasi saja misalnya tadi sudah saya sampaikan ketika kita bicara bagaimana kewenangan penyidik di dalam melakukan penyidikan, itu boleh tidak ada koordinasi dengan penuntut umum. Padahal ini jelas-jelas berpotensi untuk kesewenangan-wenangan penyidik,” ujarnya.
Persoalan kordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga menjadi perhatian dari akademisi hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, SH., MH.,
“Jadi pada intinya sebenarnya kalau kita melihat kewenangan sudah diatur dengan jelas, yang bermasalah itu justru komunikasi dan koordinasi antara keduanya sehingga seolah-olah sebuah perkara itu berjalan lambat dan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Dr. Febby mencontohkan dalam tahap Pra Penuntutan Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk namun bisa saja Penyidik Polri tidak merespon petunjuk yang diberikan karena dianggap mengada-ada sehingga sulit untuk dikabulkan atau dipenuhi.
“Ini kan soal komunikasi dan koordinasi, ini bukan soal tarik-menarik kewenangan atau siapa yang paling berwenang. Mereka menyadari kewenangan masing-masing tapi komunikasi dan koordinasinya yang kurang terbangun,” ungkapnya.
Oleh karena itu menurut Dr. Febby RKUHAP perlu mengolah dan menganalisis lebih dalam lagi perihal pola komunikasi dan koordinasi yang harus dibangun penyidik Polri dan Penuntut Umum agar tidak terjadi lagi permasalahan perkara yang berlarut-larut dan tidak ada kepastian.
“Masalah koordinasi dan komunikasi itu harus diundangkan, dilembagakan karena mungkin saja komunikasi dan koordinasi itu selama ini tidak terbangun dengan baik karena penumpukan perkara di Kejaksaan, ataupun di Penyidik Polri sehingga tidak ketemu nih waktunya mereka untuk koordinasi. Kan sekarang ada media elektronik yang bisa dibangun bersama melalui satu sistem terpadu untuk komunikasi itu,” tukas Dr. Febby Mutiara Nelson.
Dari pelaksanaan critical review tersebut diketahui masih banyak hal-hal yang belum diatur dan perlu ditambahkan untuk meminimalisir persoalan yang mungkin terjadi untuk kepentingan masyarakat luas. (A.Y)
