Jaminan kehalalan makanan untuk masyarakat yang mengonsumsi makanan yang diedarkan SPPG Bahrul Maghfiroh.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Bertempat di basement Masjid Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI), sebuah tonggak penting dalam sejarah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia tercatat. Sertifikat halal diserahkan oleh Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bahrul Maghfiroh siang tadi menandai SPPG Bahrul Maghfiroh sebagai yang pertama di Indonesia yang berhasil memperoleh sertifikat halal.
Hal tersebut merupakan langkah besar dalam menjamin kehalalan produk makanan yang diedarkan oleh lembaga ini, khususnya di lingkungan Pondok Pesantren dan sekitarnya.
Dalam acara tersebut, sertifikat halal diserahkan langsung oleh Deputi Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Dedi Prasetyo kepada perwakilan SPPG Bahrul Maghfiroh.
“Ide awalnya itu sebenarnya muncul dari obrolan kami bersama teman-teman Ponpes Bahrul Maghfiroh. Program ini sangat baik, dan Bank Indonesia Malang tentu mendukung penuh karena kami juga memiliki konsen dalam pengembangan ekonomi syariah, dimana salah satunya adalah memperluas sertifikasi halal,” ungkap Dedi.
Usai penyerahan sertifikat halal, Dedi berharap SPPG pesantren-pesantren lain juga dapat mengikuti jejak SPPG Bahrul Maghfiroh untuk memiliki sertifikat halal.
Dedi menambahkan bahwa proses sertifikasi halal tidaklah rumit, dengn catatan dokumen syarat yang diperlukan sudah lengkap. Tim Halal Center Bahrul Maghfiroh (HCBM) berperan besar dalam mempercepat proses ini.
“Proses pengurusannya relatif cepat, sekitar satu bulan. Hal ini berkat adanya tim pendamping dari HCBM yang memastikan semua dokumen sudah sesuai sebelum diverifikasi oleh tim eksternal dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal),” jelas Dedi.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh Cinta Indonesia (BMCI), Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS., menekankan bahwa sertifikasi halal bagi SPPG adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar lagi, terutama karena terkait dengan hukum agama dan negara.
“Sertifikasi halal adalah keharusan. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, terutama jika produk tersebut berupa makanan yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Gus Bisri.
Gus Bisri juga menegaskan bahwa SPPG yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam memastikan produk yang disebarkan ke masyarakat sudah terjamin kehalalannya.
“SPPG Bahrul Maghfiroh yang kini telah bersertifikat halal merupakan yang pertama di Indonesia. Ini merupakan kebanggaan bagi kami di Malang dan bagi Indonesia secara keseluruhan. Dari Malang untuk Indonesia,” tambah Gus Bisri.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bantuan pendanaan yang diberikan oleh Bank Indonesia Malang, dimana Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa BI Malang akan membantu biaya pengurusan sertifikat halal sebesar 50 persen dari total biaya sekitar Rp 4 juta.
“Ini merupakan salah satu bentuk dukungan Bank Indonesia terhadap pengembangan ekonomi syariah dan sertifikasi halal, khususnya bagi pesantren-pesantren di wilayah kerja BI Malang,” tukas Dedi.
Menutup acara tersebut, Gus Bisri memberikan saran kepada pesantren-pesantren lain, khususnya yang memiliki SPPG, untuk segera mengurus sertifikat halal.
“Kami mengundang pesantren lain untuk datang ke Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, di sini mereka akan dibantu dan didampingi oleh Halal Center Bahrul Maghfiroh mulai dari proses pengurusan syarat administrasi hingga selesai,” kata Gus Bisri.
Langkah SPPG Bahrul Maghfiroh ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pesantren-pesantren lainnya dalam memastikan kehalalan produk yang mereka distribusikan. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat dapat lebih percaya terhadap produk yang dikonsumsi, serta mendukung pengembangan ekonomi syariah yang lebih luas di Indonesia. (A.Y)