Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bahrul Maghfiroh mencatatkan sejarah sebagai SPPG pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang pada siang hari ini.
Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh Halal Center Bahrul Maghfiroh (HCBM), yang turut terlibat aktif dalam proses pengurusan sertifikasi halal bagi SPPG yang berafiliasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS., selaku Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, pencapaian ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi SPPG yang ada di pondok pesantren lainnya untuk mengikuti jejak yang sama.
“Kami sangat berharap SPPG di pondok pesantren lain bisa memperoleh sertifikat halal seperti yang diperoleh Bahrul Maghfiroh,” katanya dengan penuh harapan.
Selain itu, beliau mengajak para pengelola pondok pesantren yang memiliki SPPG untuk datang langsung ke Bahrul Maghfiroh, di mana mereka akan mendapatkan pendampingan dari Halal Center Bahrul Maghfiroh (HCBM) dalam mengurus sertifikat halal.
Ditemui usai penyerahan sertifikat halal bagi SPPG Bahrul Maghfiroh, Ahmad Maulana Rahmansyah, S.E., M.AB., yang merupakan Ketua Halal Center Bahrul Maghfiroh (HCBM) menjelaskan dengan rinci mengenai tahapan-tahapan yang perlu dilalui untuk memperoleh sertifikasi halal melalui lembaga yang dipimpinnya.
Ahmad Maulana menekankan bahwa pengusaha hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti data diri penanggung jawab usaha, rincian produk, bahan baku yang digunakan, dan proses produksinya. Salah satu dokumen utama yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika pengusaha belum memilikinya, HCBM siap untuk membantu pengurusannya.
“Proses sertifikasi halal ini cukup cepat dan mudah. Dengan menyiapkan dokumen seperti data pelaku usaha, KTP, dan NIB, proses ini biasanya bisa selesai dalam waktu sekitar satu bulan. Semua dokumen dan berkas akan kami bantu persiapkan,” terang Ahmad.
Setelah seluruh dokumen terkumpul, HCBM akan mengirimkan berkas-berkas tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelum dilakukan audit eksternal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pihak HCBM juga mengadakan audit internal untuk memastikan bahwa bahan baku dan proses produksi sudah sesuai dengan persyaratan halal. Jika hasil audit internal memenuhi standar, maka LPH akan melakukan audit eksternal.
Apabila semua tahapan berjalan lancar, proses akan dilanjutkan dengan sidang fatwa yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah sidang fatwa tersebut, dalam waktu sekitar dua minggu, sertifikat halal untuk produk tersebut dapat segera diterbitkan. Menurut Ahmad, seluruh tahapan ini umumnya selesai dalam waktu satu bulan.
Keberhasilan SPPG Bahrul Maghfiroh mendapatkan sertifikat halal menjadi langkah awal yang penting bagi perkembangan produk gizi berbasis halal di Indonesia. Diharapkan, pencapaian ini bisa menjadi contoh yang menginspirasi SPPG lainnya di berbagai pondok pesantren untuk mengikuti jejak yang sama. (A.Y)