Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Menyusul keluarnya Maklumat Kapolda Jawa Timur terkait Operasi Aman Suro 2025, jajaran Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kota Malang yang berinduk pada Pusat Madiun secara resmi mengedarkan instruksi penting kepada seluruh anggotanya yang berdomisili dan menetap di Kota Malang.
Instruksi ini merupakan respons konkret terhadap seruan Irjen Pol Nanang Avianto selaku Kapolda Jawa Timur, yang menyerukan agar seluruh perguruan silat mengambil bagian aktif dalam menjaga stabilitas dan kenyamanan selama perayaan tradisi Suroan dan prosesi pengesahan warga baru.
Melalui Surat Instruksi Nomor 033/INS/KACAB/006/PSHT-KOTA MALANG/B/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025, PSHT Kota Malang menyerukan enam poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggotanya yakni menunda ziarah ke Padepokan, serta ke makam para pendiri dan tokoh PSHT, hingga larangan resmi dicabut, menjalankan program dan kegiatan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT serta menggunakan atribut resmi hanya saat kegiatan formal.
“Selain itu tidak membentuk atau terlibat dalam komunitas di luar struktur organisasi PSHT yang sah sesuai AD/ART dan dilarang melakukan mobilisasi massa secara berkelompok menggunakan sepeda motor, termasuk konvoi. Mobilitas hanya diperkenankan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih,” ungkapnya.
Poin ke lima adalah menghindari segala bentuk aktivitas mengatasnamakan PSHT Cabang Kota Malang di luar program resmi yang telah dirancang dan disetujui pengurus cabang, dan keberangkatan dan kepulangan rombongan untuk kegiatan resmi PSHT harus mendapatkan pengawalan dari Pamter atau pihak Kepolisian, serta mengikuti semua prosedur seperti penggunaan identitas resmi, jadwal, dan pengaturan parkir.
Instruksi ini juga menekankan konsekuensi hukum bagi setiap pelanggaran. Setiap tindakan yang melanggar ketentuan akan menjadi tanggung jawab pribadi dan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan organisasi.

Ketua PSHT Cabang Kota Malang, Kangmas Dadang Krisdianto, menyampaikan harapan agar para warga PSHT mampu menunjukkan kedewasaan dalam bersikap.
“Berharap dengan cara ini, warga PSHT Kota Malang, yang berada dan berdomisili di Kota Malang benar-benar belajar menjadi manusia yang mampu memilah dan memilih mana yang seharus dilakukan atau tidak, dan mengetahui serta menyadari sepenuhnya akibat hukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya baik untuk diri sendiri atau PSHT,” ujar Dadang saat menutup pelaksanaan tes Jago.
Sikap ini juga sejalan dengan pernyataan Ketua PSHT Pusat Madiun, Kang Mas Mordjoko, yang menegaskan pihaknya mendukung penuh Maklumat Kapolda Jatim dan mengajak seluruh warga PSHT untuk bersama-sama menjaga nama baik organisasi serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Melalui komitmen ini, PSHT Kota Malang Pusat Madiun berharap seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka Suroan 2025 dapat berjalan tertib, penuh makna, dan memperkuat semangat persaudaraan di tengah masyarakat Kota Malang. (Red)
