Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Sebagai bagian dari upaya nasional dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal.
Pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus memperkuat pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.
“Pembentukan Satgas ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaku usaha yang taat aturan,” jelasnya dalam acara yang digelar di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim II pada pagi tadi.
Djaka Budhi menambahkan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, guna menciptakan ekosistem yang sehat dan sah bagi peredaran barang kena cukai di Indonesia. Fokus utama satgas adalah melakukan operasi penindakan untuk mengurangi potensi pelanggaran cukai, serta melakukan tindakan strategis yang dapat berkontribusi pada penerimaan negara.
Menurut Djaka Budhi, penguatan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, POLRI, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, menjadi bagian penting dari tugas Satgas. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih efektif dalam pengawasan barang kena cukai ilegal. “Koordinasi yang solid dengan berbagai institusi ini penting untuk memastikan pengawasan yang lebih terarah dan hasil yang lebih optimal,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penindakan Rokok Ilegal ini juga didasarkan pada data penindakan selama Operasi Gurita. Operasi ini merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Bea Cukai untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara. Sejak dimulai hingga 6 Juli 2025, Bea Cukai telah melakukan 4.214 penindakan dengan total barang yang diamankan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, 22 kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan 11 Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK) diterbitkan senilai Rp1,2 miliar. Selain itu, 363 tindakan ultimum remedium telah dilakukan, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp24,4 miliar.
“Angka-angka ini mencerminkan keseriusan Bea Cukai dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras unit vertikal Bea Cukai di daerah, terutama di Jawa Timur, yang merupakan salah satu wilayah rawan peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Djaka Budhi.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II berhasil melaksanakan 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Penindakan ini mencakup 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan total nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.
Sebagai simbol keseriusan dalam penindakan, Bea Cukai juga memperlihatkan barang-barang hasil penindakan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II. Barang yang dipamerkan meliputi rokok ilegal sebanyak 8,64 juta batang dengan nilai mencapai Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,4 miliar yang berasal dari Bea Cukai Kediri. Selain itu, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak bali dengan nilai barang Rp3,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,88 miliar.
Barang hasil penindakan lainnya yang dipamerkan termasuk 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper yang disita oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I.
Mengakhiri pernyataannya, Djaka Budhi mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara.
“Dengan penguatan pengawasan dan sinergi lintas sektor, diharapkan pelaku usaha semakin patuh pada aturan, serta masyarakat juga semakin sadar untuk menolak barang ilegal,” ujarnya.
Di momen tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan berbagai barang sitaan dari Bea dan Cukai di wilayah Jatim II. (Red)