Hasil pelaksanaan Operasi Wira Waspada bulan Juli 2025 ini.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam sebuah operasi pengawasan bertajuk ‘Wira Waspada’.
Operasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2025 adalah bagian dari upaya Imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap mobilitas dan aktivitas orang asing di Indonesia. Dan operasi Wira Waspada ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia.
“Jadi penindakan ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Malang melakukan serangkaian pengawasan dan pengumpulan data intelijen. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) di dua lokasi berbedandi kota Malang yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, karena memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal,” jelas Kepala Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko dalam seai konferensi pers siang tadi.
Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya adalah satu keluarga berkebangsaan Yaman yang berdomisili di Jalan Basuki Rahmat 2B, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sementara itu, satu WNA lainnya adalah seorang pria berkebangsaan Pakistan yang tinggal di Jalan Basuki Rahmat Gang 2A, Kauman, Kecamatan Klojen.

Penangkapan terhadap keenam WNA Yaman dilakukan setelah petugas Imigrasi melakukan pengamatan dan investigasi menyeluruh. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, keenamnya diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin sebuah perusahaan di Jakarta. Pola yang sama ditemukan pada WNA Pakistan, yang juga memiliki ITAS investor dengan penjamin perusahaan di Tangerang, Banten.
“Modus operandi yang digunakan oleh para WNA ini adalah memanfaatkan celah perizinan dengan menggunakan penjamin dari perusahaan di daerah lain yang ternyata fiktif. Dari hasil pemeriksaan ternyata semuanya tidak menjalankan aktivitas seperti hang disebutkan dalam dokumen,” jelas Anggoro Widjanarko.
Dengan memberikan keterangab yang tidak.benarbteraebut, ke tujuh WNA tersebut berharap akan dapat tinggal di Indonesia dalam waktu yang lebih panjang.
Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui para WNA sengaja menggunakan modus sebagai perusahaan investasi karena mengetahui adanya kemudahan dalam memperoleh izin untuk tinggal di Indonesia sebagai perusahaan yang akan melakukan investasi di Indonesia.
Saat ini, ketujuh WNA tersebut sedang menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Mereka telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sambil menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini kami masih tengah mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang WNA ini dan ada kemungkinan juga deportasi dilakukan jika memang telah memenuhi syarat dari hasil pemeriksaan kita,” ujar Anggoro.
Di sesi tanya jawab, Kepala Imigrasi Malang menjelaskan proses pengamanan satu WNA dati Pakistan merupakan hasil laporan dari masyarakat kepada imigrasi Malang karena telah melihat satu orang Warga Negara Asing berada di wilayahnya selama kurun waktu tertentu.
“Dari laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti petugas Imigrasi Malang yang kemudian berhasil meminta keterangan dan mengamankan satu orang WNA dari Pakistan karena penggunaan keterangan yang tidak benar,” ungkap Anggoro.
Kepala Imigrasi Malang mengakui pihaknya juga memiliki keterbatasan mengingat wilayah kerjanya juga cukup luas, sehingga meminta masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Kantor Imigrasi Malang apabila melihat ada warga negara asing yang tinggal di wilayahnya tanpa keterangan yang jelas.
“Kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menegaskan komitmen yang teguh dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja. Melalui pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kerja sama lintas sektoral, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bertekad untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sekaligus memberikan pelayanan keimigrasian yang humanis dan akuntabel demi terciptanya tertib keimigrasian yang berkelanjutan,” pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anggoro Widjanarko. (A.Y)
