Home / Berita / Umum / Sita 6.767 Bungkus Rokok llegal, Tim Gabungan di Kota Malang Ungkap Peredaran Gelap Rokok Ilegal

Sita 6.767 Bungkus Rokok llegal, Tim Gabungan di Kota Malang Ungkap Peredaran Gelap Rokok Ilegal

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Perang terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Malang terus digencarkan. Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil menyita 6.767 bungkus rokok ilegal dalam sebuah operasi terpadu pada Rabu (13/8/2025).

Operasi yang dimulai pukul 18.00 WIB ini menyasar empat toko di dua wilayah kecamatan, yaitu Sukun dan Lowokwaru. Tim gabungan yang melibatkan 28 personel ini dibagi menjadi dua kelompok untuk cakupan area yang lebih luas.

Hasilnya, Tim A yang berfokus di wilayah Kecamatan Sukun mengamankan 242 bungkus dari sebuah toko di Jalan Pelabuhan Ketapang dan 253 bungkus dari toko di Jalan Mergan Mushola. Sementara itu, Tim B yang beroperasi di Kecamatan Lowokwaru menemukan jumlah yang jauh lebih besar. Dari sebuah toko di Jalan Mawar, petugas menyita 4.321 bungkus rokok ilegal. Tak jauh dari lokasi tersebut, tim juga menemukan 1.951 bungkus rokok ilegal di toko di Jalan Kalpataru.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk memerangi peredaran rokok ilegal. “Selain upaya represif melalui penindakan, upaya preventif juga terus dilakukan, baik melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat,” ungkap Heru.

Kasatpol PP kota Malang, Heru Mulyono saat memimpin apel sebelum pelaksanaan Operasi Gabungan
Kasatpol PP kota Malang, Heru Mulyono saat memimpin apel sebelum pelaksanaan Operasi Gabungan

Semua barang bukti yang berhasil disita telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut, termasuk larangan untuk dijual kembali. Menurut Heru, operasi ini merupakan bentuk dukungan penuh dari Pemerintah Kota Malang.

“Hasil operasi gabungan ini menjadi kewenangan Bea Cukai, dan harapan kami akhir tahun ini bisa dilakukan pemusnahan barang bukti,” ujar Heru.

Heru juga mengajak masyarakat agar proaktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Operasi ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Tag: