Kota Malang, ADADIMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang memastikan rencana penambahan jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melalui restrukturisasi tidak akan memberatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut penambahan kebutuhan anggaran dari rencana tersebut hanya sekitar Rp1 miliar. “Penambahannya kurang lebih hanya Rp1 miliar, jadi tidak ada lonjakan signifikan pada belanja daerah,” ungkap Wahyu, Jumat (25/07/2025).
Rencana penataan ini melibatkan pemecahan lima OPD dengan penghitungan beban kerja yang disesuaikan. Wahyu menegaskan bahwa tidak semua OPD baru nantinya masuk kategori tipe A seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak di DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, penentuan tipe OPD disesuaikan dengan besar kecilnya beban kerja. OPD tipe A memiliki kapasitas hingga empat bidang, tipe B tiga bidang, dan tipe C hanya dua bidang. “Satu dinas nantinya mungkin hanya menambah satu atau dua kepala bidang saja,” jelas Wahyu.
Lima OPD yang akan dipecah meliputi Dinas Pemadam Kebakaran yang akan berdiri terpisah dari Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum yang diusulkan menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pemisahan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta pembentukan Bagian Kerja Sama.
Bagian Kerja Sama direncanakan khusus menangani urusan kolaborasi antar-pemerintah yang selama ini berada di bawah Bagian Pemerintahan Umum. “Karena kerja sama Pemkot Malang cukup banyak, perlu ada unit khusus yang bisa memantau secara detail,” ujar Wahyu.
Selain itu, terdapat usulan dari kementerian untuk membentuk Dinas Ekonomi Kreatif dan melakukan pemecahan lanjutan pada Dinas PU. Meskipun pernah tidak disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkot akan mengajukan kembali proposal tersebut dengan penyesuaian beban kerja.
Secara teknis, Disporapar direncanakan dipecah menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Dinas Ekonomi Kreatif. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinsos-P3AP2KB) akan menjadi dua dinas terpisah, yakni Dinas Sosial dan Dinas P3AP2KB.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) akan terbagi menjadi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Cipta Karya. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan fokus menjadi Dinas Pendidikan.
Melalui restrukturisasi ini, Pemkot Malang menargetkan pembagian tugas yang lebih fokus dan layanan publik yang lebih efektif, tanpa mengorbankan efisiensi anggaran daerah. (Red)
