Kota Malang | ADADIMALANG.COM —  Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap produk rokok yang beredar telah sesuai dengan ketentuan cukai dan berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka program Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Savana dan dihadiri oleh para Kepala Pasar, Ketua Paguyuban Pasar, serta perwakilan pedagang di seluruh Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa pasar menjadi salah satu fokus utama dalam program ini dengan alasan bahwasanya pasar merupakan pusat keramaian yang memiliki potensi besar sebagai tempat perputaran ekonomi.

“Pasar menjadi salah satu fokus, karena ternyata di pasar juga sangat mungkin menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Mengingat pasar merupakan pusat jual beli yang ramai, dan rokok menjadi bagian dari sarana silaturahmi di masyarakat,” terang Heru.

Heru berharap, para peserta sosialisasi dapat menjadi ‘agen informasi dua arah’ yang berarti tidak hanya menyebarkan pemahaman tentang bahaya rokok ilegal kepada pedagang lain, tetapi juga aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di pasar.

“Kami berharap peserta dapat menjadi agen informasi dua arah, yaitu menyebarkan pemahaman ke pedagang untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, sekaligus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di pasar,” tambahnya.

Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Bea Cukai Malang, dimana Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang yakni Pitoyo Pribadi hadir untuk menyampaikan materi tentang peraturan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga sanksi hukum bagi para pelanggar.

Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang akan terus ditingkatkan, baik melalui langkah preventif maupun represif, demi menekan peredaran rokok ilegal hingga tuntas.

Dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal ini juga datang dari berbagai elemen lain, dimana sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang Arief Zein Nokthah yang menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam memerangi rokok ilegal. (Red)