Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Tim gabungan penegak hukum di Kota Malang kembali mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan (Opsgab) ini melibatkan lintas sektor yang fokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Digelar pada hari Kamis (09/10/2025) kemarin, operasi tersebut menjadi langkah nyata penegakan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007) dan PMK Nomor 72 Tahun 2024. Personel yang terlibat terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Denny Surya Wardhana selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang menjelaskan bahwa kegiatan operasi gabungan kali ini diarahkan untuk menanamkan pemahaman atau pemberian edukasi kepada masyarakat yang berpotensi mendistribusikan rokok ilegal. Salah satunya adalah kelompok pedagang atau pemilik usaha toko.

“Kami ingin mengedukasi pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal, di mana dari dua lokasi yang disasar petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal,” terang Denny, memastikan bahwa edukasi menjadi prioritas.

Opsgab kali ini dilakukan secara acak dengan menyasar dua toko di lokasi berbeda yang berada di Jalan Madyopuro dan kawasan Simpang L.A. Sucipto.

Meskipun tidak menemukan barang ilegal, petugas juga menempelkan stiker berisi penegasan bahwa toko tersebut tidak menjual rokok ilegal, sekaligus seruan untuk mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Denny menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus diintensifkan di berbagai wilayah Kota Malang, sehingga ia juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dengan melaporkan temuan peredaran rokok ilegal kepada petugas, baik Satpol PP, TNI-Polri, maupun aparat berwenang lainnya.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat mematikan usaha rokok yang legal. Selain itu, dampaknya juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Denny Surya Wardhana mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang menjual rokok ilegal sehingga dirinya berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. (Red)