Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Komitmen pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur terus digalakkan. Dalam kurun waktu sepekan, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang sukses menggagalkan dua kali upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal yang memanfaatkan moda transportasi publik dan kendaraan pribadi.

​Operasi represif ini merupakan bagian dari akselerasi pengawasan distribusional terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal. Langkah tegas tersebut diambil guna meminimalisir kebocoran kas penerimaan negara sekaligus memproteksi keberlangsungan industri hasil tembakau reguler yang patuh terhadap regulasi perpajakan.

​Kronologi penindakan pertama bermula pada hari Rabu sore lalu (20/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan suplai informasi intelijen diketahui ada petunjuk pengiriman paket rokok ilegal menggunakan armada bus antarkota menuju Cirebon yang membuat tim penindak langsung melakukan patroli darat taktis di jalur keluar perbatasan Kabupaten Malang.

​Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menghentikan bus target saat melintasi Jalan Raya Singosari, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dimana hasil pengeledahan pada ruang bagasi sarana pengangkut menunjukkan adanya satu koli BKC HT tanpa dilekati pita cukai resmi (polos) sebanyak 700 bungkus atau setara dengan 14.000 batang rokok ilegal.

Keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ke dua dilaksanakan pada hari Senin pagi (25/05/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Bea Cukai Malang kembali mengendus pola distribusi serupa. Kali ini menggunakan mobil penumpang pribadi berwarna hitam untuk menembus barikade pengawasan perbatasan.

​Melalui analisis profil kendaraan dan penyusuran lapangan yang presisi, armada mikro tersebut terdeteksi masuk ke wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Petugas yang sigap langsung melakukan pengejaran (hot pursuit) dan memblokade kendaraan di Jalan Mayjen Sungkono, Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

​Saat pintu kompartemen kendaraan dibuka, petugas menemukan tumpukan muatan masif berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol tanpa pita cukai sebanyak 10.200 bungkus. Volume sitaan di titik kedua ini mencapai 204.000 batang. Seluruh barang bukti, armada angkut, hingga pengemudi mobil langsung diamankan ke Mako KPPBC TMC Malang untuk proses penyidikan vertikal.

​Dari akumulasi dua operasi penindakan di lapangan tersebut, estimasi total nilai komoditas ilegal yang disita mencapai Rp323.730.000. Intervensi represif petugas ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sektor cukai sebesar Rp162.628.000.

Terkait dengan dua kali keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut, ​Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa pola pengawasan preventif maupun represif terhadap ekosistem rokok ilegal akan terus diintensifkan secara berkala. Manajemen penegakan hukum akan mengoptimalkan kolaborasi intelijen di sirkuit digital serta memperkuat sinergi taktis bersama aparat penegak hukum (APH) samping dan unsur masyarakat.

​”Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu terlibat aktif dalam menyuarakan gerakan gempur rokok ilegal. Peran aktif publik dalam melaporkan indikasi pelanggaran cukai sangat krusial untuk menjaga stabilitas penerimaan kas negara serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan bagi para pelaku industri yang legal,” pungkas Johan Pandores. (Red)