Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Persoalan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kembali mencuat di Kota Malang. Warga dari tiga perumahan di Kota Malang yang menyampaikan keluhan terkait dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pengembang hingga adanya indikasi lahan PSU diperjualbelikan. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kota Malang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Tiga perumahan tersebut yaitu City Inside di Kelurahan Tasikmadu, Nirwana Residence di Kelurahan Tunjungsekar, dan Permata Gajayana di Kelurahan Ketawanggede.

“Yang jelas nanti akan kami lakukan verifikasi. Kami cek dan sesuaikan kembali dengan dokumen, termasuk melihat site plan-nya. Setelah itu baru kami mengambil langkah berikutnya,” kata Dandung.

Menurutnya, audiensi yang digelar saat ini baru mendengarkan keterangan dari warga. DPRD Kota Malang selanjutnya berencana memanggil pihak pengembang agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan secara berimbang.

Selain itu, pembahasan juga akan melibatkan instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan, sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian.

Kemudian ia mengatakan terdapat dugaan sejumlah kavling yang seharusnya menjadi bagian dari PSU justru telah diperjualbelikan dan beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara itu, perwakilan warga Perumahan Piranha Residence, Mohamad Sugiarto, S.H., M.H., mengaku mengapresiasi respons DPRD Kota Malang yang menindaklanjuti keluhan warga. Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi warga adalah dugaan lahan PSU yang telah diperjualbelikan kepada pihak lain.

“Keresahan kami sederhana, yaitu adanya PSU yang diperjualbelikan. Kami meminta agar oknum yang mengaku sebagai pembeli ditindaklanjuti karena saat ini sudah ada aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan site plan yang tersimpan di DPUPRPKP maupun brosur pemasaran saat perumahan dipasarkan, lahan tersebut diperuntukkan sebagai area parkir dan musala. Namun kini lahan itu diduga akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sugiarto mengungkapkan, warga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi di tingkat RT, kelurahan, hingga audiensi dengan Wakil Wali Kota Malang pada 2025 yang juga dihadiri DPUPRPKP. Saat itu, lahan dimaksud dinyatakan sebagai bagian dari PSU berdasarkan site plan yang dimiliki pemerintah.

Meski demikian, dalam beberapa bulan terakhir, pihak yang mengaku membeli lahan tersebut disebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga memicu keresahan warga.

Ia juga menyebut pengembang Perumahan Piranha Residence, PT Bentari Citra Rabani, sudah tidak diketahui lagi keberadaannya sehingga warga kesulitan meminta pertanggungjawaban secara langsung. Menurutnya, persoalan tersebut baru diketahui warga pada 2025, sementara perumahan itu mulai dibangun sekitar 2008 hingga 2009. (Ftm/A.Y)