Akan membentuk Satgas Anti Judol dan Pinjol Ilegal hingga tingkat Kecamatan.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang meresahkan masyarakat, bahkan memicu tragedi hingga kehancuran karier, mendorong Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LPBH PCNU) Kota Malang mengambil langkah strategis. Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, lembaga ini menggelar workshop yang menjadi inisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Judol dan Pinjol Ilegal hingga di tingkat kecamatan.
Dalam workshop bertema ‘Bebas Dari Jeratan Pinjol dan Judol’ ini diselenggarakan di Gedung Pasca Sarjana Universitas Islam Malang (UNISMA) pagi hari tadi, Kamis (23/10/2025) yang dibuka secara resmi oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag., dan menghadirkan sejunlah narasumber.
“Kegiatan workshop ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional di mana kita ingin membahas hal yang menjadi permasalahan di masyarakat hari ini seperti maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan juga Judi Online,” jelas Ketua LPBH PCNU Kota Malang, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.
Fachrizal menegaskan dampak buruk dari fenomena ini. “Banyak sekali kasus di masyarakat terkait dua hal ini yang menyebabkan banyak keluarga yang terpecah bahkan ada yang bunuh diri gara-gara pinjol dan judi online ini. Ada juga yang karirnya hancur dan sebagainya,” ujarnya.

Pakar hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) tersebut mengungkapkan salah satu target dari workshop ini adalah melahirkan kader NU yang akan menjadi garda terdepan penanggulangan masalah ini.
“Jadi nanti harapannya akan ada kader NU yang menjadi penggerak atau satgas anti pinjol ilegal dan judol di tiap-tiap kecamatan, syukur-syukur itu dari kalangan santri yang bisa membantu,” ungkap Fachrizal. Satgas ini diharapkan dapat memberikan bantuan informasi dan tindakan awal bagi masyarakat yang terjerat.
Meski demikian, Fachrizal menekankan bahwa kerja Satgas harus bersifat kolaboratif, melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APH) dan masyarakat, khususnya warga NU dan kalangan santri. Ia juga menyoroti cara halus yang digunakan oleh judi online untuk menjerat korban.
“Tapi meski demikian, cara-cara yang digunakan untuk menjerat dan membuat pengguna handphone bisa terjerat dan tanpa sadar terus melakukan judol sangatlah halus. Seringkali disamarkan dengan game atau permainan sehingga penggunanya tidak sadar itu adalah judi online,” kata Fachrizal.
Rencana pembentukan Satgas ini juga disambut baik oleh Ketua Pengurus Cabang NU Kota Malang, KH. Isroqunnajah, M.Ag. Ia mengapresiasi format workshop yang dipilih karena dianggap berorientasi pada rencana tindak lanjut yang nyata.
“Jadi kegiatan ini menarik karena dari jenis kegiatan yang dipilih bukan dalam bentuk seminar dan bukan ceramah, tetapi dipilih workshop yang melibatkan peserta dan akan ada rencana tindaklanjutnya nanti. Jadi kita akan terus bantu,” ujar KH. Isroqunnajah.
Terkait realisasi Satgas, KH. Isroqunnajah menilai hal itu sangat mungkin untuk direalisasikan hingga tingkat kecamatan.
Dukungan kuat juga datang dari Ketua Ikatan Sarjana NU (ISNU) Kota Malang, Dr. Alfin Mustikawan, M.Pd. Menurutnya, isu Judol dan Pinjol juga telah menjadi fokus ISNU karena telah menjadi masalah bersama, terutama di Kota Malang sebagai kota urban dengan populasi Gen-Z yang besar.
“Judi Online dan Pinjaman Online ini memang telah menjadi fokus garapan kami di ISNU Kota Malang, di mana yang pertama karena dua hal tersebut saat ini telah menjadi masalah kita bersama. Kemudian dari sisi data itu kerentanan-kerentanan, terlebih di Kota Malang sebagai kota urban dengan jumlah Gen-Z yang sangat banyak jumlahnya,” jelas Dr. Alfin.
Dr. Alfin bahkan menyatakan bahwa lebih dari 300 anggota ISNU Kota Malang berpotensi bergabung sebagai anggota aktif Satgas. Ia juga memaparkan data survei yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi ekonomi.

“Berdasarkan hasil survei dari Alvara yang baru ia terima bulan September 2025 lalu menunjukkan bahwa 49 persen kebutuhan masyarakat itu adalah untuk konsumsi hari ini sementara untuk menabung itu tidak ada. Persoalan judol dan pinjol ilegal ini tidak dapat diselesaikan secara ekonomi saja, tetapi juga bisa diselesaikan melalui bidang pendidikan dan banyak hal lainnya yang terkait dengan tenaga kerja dan lain-lain,” pungkas Dr. Alfin.
Workshop ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai lembaga, termasuk Perwakilan MWC NU, Pengurus NU tingkat kecamatan, Penggerak Muslimat, Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pengurus kecamatan. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang, dan sejumlah akademisi dari Malang Raya. (A.Y)
