Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Terkait dengan rencana program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang juga telah menyiapkan langkah alternatifnya.
Langkah alternatif yang dipersiapkan oleh DLH Kota Malang adalah melalui program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) dari Kementerian Dalam Negeri yang lebih mengarah pada mengembangkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang.
“Awalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) diminta 1.000 ton per hari, tetapi kemudian ada perubahan dari kementerian untuk jumlah timbulan sampahnya. Dengan adanya perubahan itu, akhirnya belum diputuskan apakah program PSEL akan dilaksanakan di Kota Malang atau tidak,” ujar raymond Jumat kemarin (17/10/2025).
Menurut Raymond, proyek PSEL membutuhkan proses pengkajian yang panjang serta biaya investasi yang besar dengan estimasi, anggaran yang dibutuhkan dapat mencapai sekitar Rp500 miliar. Karenanya, Raymond menduga pelaksanaannya mungkin baru dapat dilakukan setelah kajian rampung sekitar tahun 2027 mendatang.
Meski demikian, Raymond menyebut DLH Kota Malang tidak tinggal diam dengan menyiapkan langkah alternatif dengan mempersiapkan pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF). Dengan RDF maka dapat menghasilkan bahan bakar alternatif hasil olahan sampah padat yang dapat digunakan sebagai pengganti batubara.
“Itu yang dari Kemendagri. Kalau proyek itu dikerjakan, anggarannya dari Danantara, jadi langsung dari pusat,” ungkap Raymond.
Menurut pria ramah ini, dua tahun lalu Kota Malang sebenarnya pernah mengajukan rencana serupa dengan dukungan anggaran dari World Bank. Namun saat itu Pemkot Malang diwajibkan menyiapkan dana pendamping sebesar Rp50 miliar, sehingga belum dapat direalisasikan karena pertimbangan efisiensi anggaran saat itu.
“Kemarin juga sudah dicek langsung oleh Dirjen dan Direktur Bangda Kemendagri yang berkunjung ke TPA Supit Urang,” katanya.
Meski telah mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat, Raymond menegaskan proses seleksi program LSDP masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri. Adapun besaran anggaran yang dibutuhkan untuk proyek pengolahan RDF di Kota Malang berdasarkan kajian tahun 2023, mencapai Rp187 miliar dan kemungkinan meningkat menjadi di atas Rp200 miliar pada kondisi saat ini.
Sementara itu, dari sisi teknis, Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Kementerian Lingkungan Hidup, Gatut Panggah Prasetyo menjelaskan pengolahan sampah kini telah masuk dalam kategori proyek strategis nasional (PSN). Karena itu, setiap program pengolahan sampah terutama yang mengarah ke energi listrik, harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan banyak pihak.
“Dalam menetapkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), perlu kajian mendalam. Karena ketika menjadi energi listrik yang bisa memasarkan hanya PLN, jadi harus multipihak dalam menghitung ini. Jangan sampai nanti setelah investasi besar, pemasarannya tidak bisa jalan dan akhirnya jadi proyek mangkrak,” jelas Gatut.
Untuk daerah yang timbulan sampahnya tidak terlalu besar, maka sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup menurut Gatut akan disarankan untuk mengarahkan programnya ke RDF yang dinilai lebih efisien dan sesuai dengan kapasitas timbulan sampah di kota-kota menengah seperti Kota Malang. (Red/Adv)
