Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Berbagai isu hukum, mulai dari lambatnya proses peradilan hingga persepsi negatif publik terhadap lembaga penegak hukum, kembali menguatkan kebutuhan akan sistem peradilan yang modern dan transparan. Pemanfaatan teknologi kini dipandang sebagai momentum penting untuk memperbaiki wajah peradilan Indonesia.
Mendorong langkah itu, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Seminar Nasional dan Call for Paper bertajuk modernisasi sistem peradilan dan penyelesaian sengketa. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid mulai pagi hari tadi, Kamis (06/11/2025).
Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk Artificial Intelligence menjadi bagian penting dalam memperbaiki proses peradilan ataupun penyelesaian sengketa modern.
“Sebelum penggunaan AI, sebenarnya Mahkamah Agung sudah menggagas sistem informasi E-Court. Kini kami di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya juga telah menggagas e-court simulator untuk mendekatkan para mahasiswa FH UB agar dapat praktik menggunakan e-court simulator,” ungkap Dr. Aan.

Dengan aplikasi e-court simulator tersebut menurut Dr.Aan akan membuat para mahasiswa FH UB yang kelak menjadi Hakim, Jaksa, atau Advokat akan terbiasa dengan proses digital dan tidak gagap teknologi. Namun ia mengingatkan, transformasi digital tetap membutuhkan regulasi yang jelas agar perubahan sistem berjalan sesuai standar hukum.
Seminar dengan tema ‘Reformasi Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa Modern’ ini menghadirkan sejumlah pakar hukum lintas bidang, di antaranya Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI 2017–2024), Dr. Hakim Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Riau), Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum. (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga), dan Dr. Faizin Sulistio, S.H., LL.M. dari FH UB.

Ditemui seusai acara, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UB, Dr. Amelia Sri Kusumadewi SH., MKn., menjelaskan bahwa seminar ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik untuk mendampingi mahasiswa dalam perjalanan ilmiah mereka.
“Jadi tidak hanya perkuliahan yang rutin dilakukan, tidak hanya kegiatan penelitian dan pengabdian, tapi juga kemudian mengadakan kegiatan seminar semacam ini untuk meng-upgrade keilmuan, memberikan wadah mengaktualisasikan kemampuan mereka melalui paper yang ditulis dan kemudian dipresentasikan hingga dipublish nantinya,” ungkap Dr. Amelia.

Menurutnya, sistem peradilan dan penyelesaian sengketa masih membutuhkan reformasi melalui tahap modernisasi, dimana proses yang lebih transparan dan akuntabel akan membuka akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat.
Ia juga mengutip riset ahli hukum asal Belanda, Sebastian Pompe, yang menegaskan bahwa kemajuan ekonomi tidak akan tercapai jika sistem peradilan tidak transparan, tidak efisien, dan tidak akuntabel.
“Jadi kepentingannya bukan semata untuk kami, tetapi juga untuk universitas dan negara ini. Ada banyak hal yang perlu direformasi dalam sistem peradilan dan penyelesaian sengketa di negara kita ini,” pungkasnya.
FH UB Luncurkan Aplikasi Konsultan Hukum Berbasis AI
Pada pembukaan acara seminar nasional tersebut, FH UB juga memperkenalkan sekaligus meluncurkan aplikasi bantuan hukum berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bernama Brawijaya Legal Aid (BeLA).
Koordinator Tim BeLA, Dr. Dewi Cahyandari SH., MH., menyebut aplikasi ini menjadi bagian dari roadmap riset pengembangan layanan hukum berbasis teknologi.
“Jadi BeLA ini merupakan roadmap penelitian. Pada hari ini kami luncurkan dengan berbagai fitur termasuk penyediaan legal dokumen,” jelasnya.

Meski mengandalkan kecerdasan buatan, seluruh dokumen dan regulasi dalam aplikasi BeLA telah melalui proses verifikasi oleh dosen-dosen ahli FH UB dari berbagai bidang hukum, termasuk pidana, perdata, hingga hukum internasional dan lainnya.
“Regulasi yang ada di dalam aplikasi BeLA ini sudah divalidasi dan diverifikasi dosen-dosen FH UB, dan ini multi bidang. Nantinya para pengguna akan melakukan dialog atau percakapan saat menggunakan aplikasi BeLA tersebut,” terang Dr. Dewi yang menyebut BeLA sebagai aplikasi konsultan hukum pertama yang ia ketahui.
Aplikasi ini bahkan telah diujicobakan di beberapa negara Asia, seperti Thailand, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, serta Australia.
“Dilaunching hari ini tetapi kemarin sudah di uji coba di beberapa negara yang menjadi mitra Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,” tutup Dr. Dewi Cahyandari SH., MH., yang juga menjabat Kepala Laboratorium Hukum FH UB. (A.Y)
