Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pengembangan usaha para pelaku ekonomi kreatif (ekraf), Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum bagi Pegiat Ekonomi Kreatif.

Bertempat di Harris Hotel & Conventions Malang, kegiatan tersebut terselenggara bekerja sama dengan Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Sebanyak 50 orang lebih pegiat ekonomi kreatif hadir setelah melalui proses kurasi untuk mendapatkan kesempatan mengikuti sosialisasi dan pendampingan pendirian badan usaha.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Strategis Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi, S.Sos., MBA., menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan memberikan bantuan pendirian badan usaha sejak tahap awal hingga terbitnya Akta Pendirian Badan Hukum bagi para pelaku ekraf.

“Akan banyak manfaat yang didapatkan dengan telah dimilikinya badan usaha berbadan hukum, seperti pengakuan legalitas, perlindungan hukum, peningkatan kepercayaan mitra dan investor hingga akses pendanaan,” jelas Cecep.

Sementara itu ditemui di lokasi kegiatan, Muhammad Fauzy selaku Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa peningkatan pemahaman mengenai pentingnya legalitas badan usaha menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan ini.

“Peserta kegiatan ini lebih dari 50 pegiat ekraf, dimana ditargetkan akan dihasilkan 25 akta pendirian badan hukum. Jadi dua orang pelaku ekraf pada bidang yang sama akan bergabung untuk pendirian satu badan usaha berbadan hukum,” ujar Fauzy.

Kepemilikan badan usaha berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dinilai menjadi langkah kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar serta memperluas peluang kemitraan bagi pegiat ekonomi kreatif.

Pandangan tersebut turut disampaikan oleh salah satu peserta, Arik Dwi Asmara, pemilik UTBEX Indonesia Group, yang merasa mendapatkan peluang besar melalui program sosialisasi dan fasilitasi tersebut.

“Alhamdulillah saya lolos kurasi dan berkesempatan mengikuti sosialisasi dan fasilitasi hari ini, sehingga berkesempatan untuk memiliki badan usaha berbadan hukum,” ungkap Arik.

Pria berambut panjang yang merupakan pelopor kaos lukis tanpa tinta pertama di Indonesia itu juga menambahkan bahwa ketiadaan legalitas badan usaha sebelumnya menjadi kendala dalam menjalin kolaborasi dengan pihak pemerintah.

“Dengan adanya badan usaha berbadan hukum, harapannya produk UTBEX akan dapat dipasarkan semakin luas dan dapat bermitra dengan banyak pihak yang mensyaratkan legalitas badan usaha berbadan hukum,” jelas Arik, yang produknya telah dibeli banyak wisatawan mancanegara.

Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi ini turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga, antara lain Kepala Disporapar Kota Malang Baihaqi, S.Pd., S.E., M.Si., Ketua LPPM UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko, S.E., M.M., Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Ir. Abdul Muis, M.M., Dr. Noor Saptanti dari Ikatan Notaris Indonesia, serta Agus Tri Haryanto dari UNS, perwakilan Bappenas dan sejumlah perguruan tinggi di Malang Raya.

Langkah fasilitasi pendirian badan usaha ini diharapkan memperkuat pondasi ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia, sekaligus membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha untuk berkembang secara berkelanjutan. (A.Y)