Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Komitmen legislatif untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kota Malang kini memasuki tahap konkret. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi mengusulkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem kreatif yang terus berkembang di kota ini.

Keputusan tersebut terungkap melalui pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 pada Rapat Paripurna, hari Rabu kemarin. Dari 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD, termasuk Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Langkah ini sekaligus menegaskan dipenuhinya janji DPRD Kota Malang setelah kota ini berhasil menyandang predikat Kota Kreatif Dunia versi UNESCO di bidang Media Art beberapa waktu lalu.

“Dari 18 Perda yang kita sahkan hari ini, ada empat Perda yang merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD Kota Malang. Salah satunya adalah Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS.

Pengusulan Perda ini mendapatkan respons positif dari pelaku ekonomi kreatif di Kota Malang. Salah satunya datang dari Vicky Arief, punggawa Malang Creative Fusion yang turut menggerakkan ekosistem kreatif di kota ini.

“Alhamdulillah setelah tiga minggu yang lalu kota Malang ditetapkan oleh UNESCO sebagai kota kreatif dunia di bidang media art (Malang City of Media Art), tentunya hal ini sebenarnya adalah kontribusi dari seluruh lintas stakeholder yang biasa kita sebut dengan Hexahelix Collaborator,” ujar Vicky.

Ia menilai langkah DPRD merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan ekosistem kreatif yang selama ini dibangun bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Dalam konteks itu, saya melihat semakin hari semakin banyak dukungan, salah satu yang kami apresiasi adalah dari DPRD kota Malang yang sangat perhatian sekali mendukung melalui kebijakan dengan membuat regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) bagi ekonomi kreatif di kota Malang,” lanjutnya.

Pegiat dan motor Ekonomi Kreatif kota Malang, Vicky Arief saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Yuwono)
Pegiat dan motor Ekonomi Kreatif kota Malang, Vicky Arief saat menyampaikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Yuwono)

Menurut Vicky, keberhasilan Malang menembus jaringan kota kreatif UNESCO tidak hanya dilihat dari karya kreatif, tetapi juga dari konsistensi kolaborasi dan keberadaan regulasi yang mendukung tumbuhnya ekosistem kreatif.

“Kami menyambut baik dari inisiatif dari DPRD kota Malang melalui Peraturan Daerah untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang seharusnya kali ini memang tidak sulit karena sudah terlegitimasi secara internasional. Tinggal kita membersamai melalui kebijakan-kebijakan khusus ya, mulai dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif kota Malang, kontribusi kepada PDRB, peningkatan nilai ekspor, peningkatan nilai investasi, termasuk serapan tenaga kerja,” ungkap Vicky.

Dengan adanya Perda ini, pelaku ekonomi kreatif berharap arah kebijakan ke depan semakin terstruktur. Bukan hanya sebagai penopang identitas kota Malang sebagai Kota Kreatif Dunia, tetapi juga untuk menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan pembuka peluang kerja baru. (A.Y)