Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Status Kota Malang sebagai Kota Pendidikan sekaligus kota ramah anak kembali tercoreng setelah mencuatnya dugaan kasus perundungan yang melibatkan seorang pelajar SMP di kota Malang. Kasus tersebut memantik desakan dari DPRD Kota Malang agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperluas dan menguatkan kampanye anti perundungan secara lebih masif dan terstruktur.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo menilai perundungan terhadap anak seharusnya tidak mendapat ruang sedikitpun di kota Malang sebagai kota yang peduli pendidikan dan tumbuh kembang anak, sehingga kasus perundungan tidak terjadi, apalagi sampai berulang.

“Kota Malang ini kan Kota Pendidikan dan seharusnya juga kota ramah anak. Jadi nggak boleh sebenarnya ada kejadian-kejadian seperti itu. Apalagi sampai kemudian berulang,” ujar Ginanjar, Rabu (19/11/2025).

Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk pelecehan seksual dan perundungan, harus dicegah secara serius dan menyeluruh. Pemkot Malang bersama dinas terkait perlu menyusun formula pencegahan yang konkret agar perlindungan anak terlaksana di seluruh sektor kehidupan.

“Artinya, dinas terkait harus punya formula untuk mewujudkan Kota Malang sebagai kota ramah anak. Di semuanya. Bukan hanya di lingkungan pendidikan saja,” ucapnya.

Menurut Ginanjar, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah atau pemerintah. Seluruh masyarakat wajib berperan aktif menciptakan lingkungan sosial yang aman dan bebas dari kekerasan. Keberanian anak untuk menjadi pelopor anti perundungan, sekaligus berani melapor bila menjadi korban atau menyaksikan kekerasan, harus diperkuat dan dipupuk di rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar.

Ginanjar juga menyoroti pentingnya edukasi yang tidak berhenti di lingkup pembuat kebijakan atau pelaksana pendidikan semata. Ia menilai kampanye anti perundungan selama ini belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga efeknya belum terasa secara merata.

“Harus benar-benar ada edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Jangan sampai edukasi berhenti pada level-level pengambil keputusan saja, pelaksana pendidikan. Tetapi seluruh masyarakat juga,” tegasnya.

Komisi D DPRD Kota Malang menilai sosialisasi pencegahan perundungan selama ini masih belum optimal. Karena itu, DPRD mendorong Pemkot dan dinas terkait agar lebih kreatif dan memperbanyak aksi nyata dalam meningkatkan kesadaran warga untuk menolak kekerasan pada anak dalam bentuk apa pun.

Jika Kota Malang ingin mempertahankan predikat sebagai kota ramah anak, maka kampanye anti perundungan harus berkembang menjadi gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat. (Red)