Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Penguatan pengawasan pendapatan daerah kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang menjelang pengesahan APBD 2026. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang, salah satunya terkait dugaan adanya kebocoran retribusi pasar yang dinilai menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Banyaknya jumlah pasar di Kota Malang dinilai belum sebanding dengan kontribusi sektor retribusi terhadap PAD kota Malang.

Terkait dugaan tersebut ternyata tidak ditampik oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.TP., yang menyatakan bahwa potensi kebocoran tersebut sangat mungkin terjadi.

Ia menegaskan penarikan retribusi pasar secara manual menjadi salah satu penyebab lemahnya kontrol dan akurasi data pendapatan.

“Dengan penarikan manual seperti itu maka kita tidak mengetahui secara pasti dari hitungan resminya gitu. Karena jumlah pedagang yang membayar atau yang berjualan, terus berapa nilai masing-masing bedaknya kan tidak diketahui pasti saat ini dan tidak mungkin semua dipukul rata sama pungutannya karena mengikuti luasannya,” ungkap Trio Agus.

Komisi B menilai situasi tersebut harus segera disikapi dengan terobosan konkret, sehingga Trio Agus mendesak agar Pemerintah Kota Malang melakukan digitalisasi sistem pemungutan retribusi pasar untuk memastikan transparansi, kepastian nominal, dan pemetaan jumlah pedagang yang akurat.

Dalam pandangan Trio Agus, digitalisasi bukan hanya solusi teknis, tetapi juga strategi peningkatan pendapatan, terutama di tengah penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

“Mengingat saat ini pun juga kita mengalami penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat gitu. Dari kajian yang dilakukan Komisi B, kami melihat dengan jumlah 28 pasar ini sebenarnya merupakan potensi yang besar ya,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang ini.

Digitalisasi pemungutan retribusi diyakini akan membantu menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus meningkatkan efektivitas manajemen pasar. Selain ketertiban penarikan pungutan, sistem digital dinilai dapat memberikan data yang akurat untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan.

Dengan langkah tersebut, Trio Agus menilai Kota Malang tidak hanya membenahi tata kelola keuangan daerah, tetapi juga melakukan akselerasi menuju pengelolaan pasar yang modern. Upaya ini diharapkan mampu mendongkrak retribusi pasar sehingga kontribusinya terhadap PAD Kota Malang meningkat secara signifikan. (A.Y)