Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Meski kontrak penggunaan lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) yang ditempati oleh SMAN 8 kota Malang akan segera berakhir pada bulan Februari 2026 mendatang, namun kejelasan lokasi tersebut akan tetap dipergunakan oleh SMAN 8 kota Malang atau dipergunakan sendiri oleh UM hingga saat ini masih belum jelas.
Ditemui di ruangannya, Wakil Rektor II Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Puji Handayati, S.E., M.M., Ak., CA, MA., menyampaikan terkait status kelanjutan SMAN 8 di lahan milik UM tersebut hingga saat ini belum ada surat permohonan perpanjangan penggunaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sampai saat ini belum ada surat permohonan perpanjangan dari Pemprov Jatim sehingga kami wait and see. Tetapi surat perpanjangan sudah kami terima dari Pemkot Malang untuk SD Percobaan, SD Sumbersari, dan SMPN 4 itu sudah ada,” ungkap Prof. Puji.
Ditanya keinginan dari pihak UM terkait lahan yang dipergunakan pihak lain, Prof. Puji menegaskan Universitas Negeri Malang hanya menginginkan satu hal saja yakni ada surat perjanjian atau kepastian kapan untuk pindah dari lahan tersebut.
“Walaupun memang tidak mungkin harus tahun ini karena sudah akhir tahun 2025 kan, tapi ada kepastian kapan untuk berpindah,” ujar Prof. Puji.
Ditanya peluang perpanjangan mengingat kontrak sudah akan habis di bulan Februari mendatang, Puji menegaskan UM masih sangat terbuka untuk perpanjangan waktu pinjam pakai kembali.
“Apakah itu satu tahun atau berapa itu nanti tergantung kebijakan Pak Rektor. Mungkin perpanjangan pinjam pakai dapat dipergunakan untuk proses pindah ke lokasi lain,” ujar Prof. Puji Handayati.
Mengakhiri wawancara, Prof. Puji menegaskan bahwa UM saat tengah membutuhkan banyak lahan yang akan dipergunakan pembukaan empat fakultas baru antara lain fakultas Hukum, fakultas Pariwisata, fakultas Informatika dan fakultas Teknik Lingkungan yang tahun ini sudah proses pengusulan kepada pihak Kementerian. (A.Y)
