Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) terus memperkuat akurasi data sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Langkah ini diwujudkan melalui agenda pendampingan pelaporan data produksi yang diikuti oleh 85 perwakilan karyawan dari 56 pabrik rokok yang telah terverifikasi di wilayah Kota Malang.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Latar Ijen sejak hari Kamis kemarin (05/02/2026) ini fokus pada teknis penggunaan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Melalui sistem ini, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyetorkan data industri mereka secara berkala kepada pemerintah.

Ditemui di sela-sela pelaksanaan kegiatan pagi tadi, Kepala Bidang Perindustrian Diskopindag Kota Malang, Dian Likos Amelia menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan upaya rutin Diskopindag kota Malang untuk memastikan para pelaku IHT tetap berada pada jalur regulasi yang benar.

“Hal ini perlu kami lakukan mengingat setiap tiga bulan sekali pelaku industri hasil tembakau ini wajib melaporkan data industri masing-masing perusahaan kepada pemerintah. Selama dua hari kami melakukan sosialisasi cara pelaporan yang benar dan sesuai regulasi mengingat ada peraturan baru terkait dengan Sistem Informasi Industri Nasional,” ujar Dian  pagi tadi.

Berdasarkan data dari Diperindag provinsi Jawa Timur yang diperoleh Diskopindag kota Malang, diketahui ada tantangan yang cukup signifikan dalam hal kepatuhan administratif. Dari total 56 pabrik rokok di kota Malang yang tercatat dalam sistem, baru 18 perusahaan yang rutin dan tertib melaporkan datanya setiap tiga bulan.

Kesenjangan ini menjadi alasan utama mengapa pendampingan teknis sangat mendesak untuk dilakukan. Diskopindag ingin memberikan pemahaman mendalam mengenai alur, mekanisme, hingga tata cara pengisian data agar tidak ada lagi kendala teknis di lapangan.

“Jadi kita berikan materi tentang tata cara pelaporan yang tertib, akurat dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru dan juga pemahaman teknis terkait dengan alur hingga mekanisme dan data cara pengisian pelaporan data industri,” tambah Dian.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos., MM., ini tidak main-main dalam menghadirkan pakar, karena sebanyak empat narasumber dihadirkan dari berbagai lini strategis mulai dari Disperindag Provinsi Jawa Timur, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Perindustrian PTSP.

Target utama dari pelatihan ini adalah para staf administrasi yang bersentuhan langsung dengan operasional pabrik. Dengan membekali mereka mengenai regulasi terbaru, diharapkan data produksi IHT dari Kota Malang yang terintegrasi langsung dengan kementerian pusat menjadi lebih valid dan akuntabel.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim industri hasil tembakau di Kota Malang yang lebih transparan, tertata, dan berkontribusi positif terhadap pemetaan industri nasional. (A.Y)