Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Proses relokasi pedagang Pasar Gadang akhirnya mulai berjalan setelah sekian lama tertunda. Sejak hari ini, Rabu (01/04/2026), para pedagang di sisi timur pasar mulai berpindah ke lokasi baru yang telah disiapkan.
Proses relokasi pedagang ini ditinjau langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., bersama Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.TP. Rencananya relokasi kali ini akan diikuti oleh sekitar 1.200 pedagang yang beraktivitas di Pasar Gadang setiap harinya.
Usai secara simbolis merobohkan salah satu bangunan di lokasi yang lama, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut proses relokasi kali ini berbeda dari upaya sebelumnya karena lahir dari inisiatif para pedagang sendiri. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk kesadaran kolektif yang patut diapresiasi.
“Jadi ini merupakan swadaya dari pedagang yang sangat saya apresiasi setelah sekianlama rencana relokasi pedagang ini selalu gagal dilaksanakan,” ungkap Wahyu Hidayat.
Pria yang akrab disapa pak mbois ini menegaskan bahwa proses relokasi hingga pembangunan lokasi baru tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah atau APBD kota Malang. Seluruhnya disebut berasal dari swadaya pedagang.
Pak Mbois menargetkan proses perpindahan dapat rampung dalam waktu satu minggu. Setelah itu, pemerintah kota akan melanjutkan penataan infrastruktur di kawasan tersebut.
“Setelah proses relokasi selesai, maka kita bisa menjalankan proses perbaikan jalan dengan menggunakan dana hibah sehingga nantinya penggunaan jembatan akan lebih optimal nantinya,” jelasnya.
Proses relokasi pedagang kali ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono yang menyampaikan dalam proses penyelesaian permasalahan di Pasar Gadang yang dilakukan termasuk tahapan relokasi saat ini tetap harus diingat dalam hal pentingnya kejelasan prosedur dan administrasi yang harus dipenuhi.
“Sebenarnya kalau secara upaya untuk merampungkan permasalahan, memang kita apresiasi. Namun kita tetap minta agar tahapan baik secara administrasi maupun prosedurnya tetap harus diikuti oleh pemerintah kota Malang,” ungkap Trio Agus.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari, terutama karena relokasi ini disebut tidak menggunakan APBD.
“Kami dari DPRD hanya mengingatkan terkait dengan mekanisme karena proses relokasi ini tidak menggunakan APBD, tetapi disebutkan murni swadaya. Tetapi sampai saat ini DPRD kota Malang belum menerima secara detail seperti apa mekanisme relokasi, lalu siapa yang menanggung biaya hingga pendirian bangunan, karena kalau kita lihat nilai bangunannya kan ini pasti besar nilainya sekitar belasan miliar, termasuk apa kompensasi yang harus diberikan,” ujarnya.
Trio juga menyoroti perlunya kejelasan terkait sistem pengelolaan di lokasi baru, termasuk skema pendanaan hibah serta keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan di atas aset pemerintah.
“Termasuk status pasar lama dibongkar, nanti kan sebenarnya ada pemusnahan barang milik daerah, terus ada pembangunan, nah tahapan itulah yang kami minta itu diperjelas agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari. Yang jelas sampai saat ini kami belum menerima data atau penjelasan terkait relokasi ini,” tegasnya.
Meski demikian, Trio mengakui relokasi ini berpotensi memberikan dampak positif khususnya dalam mengurai kemacetan di kawasan Pasar Gadang. Dengan berpindahnya pedagang, akses jalan diharapkan lebih lancar karena terhubung dengan jembatan menuju Terminal Hamid Rusdi.
“Dengan begitu maka kendala kita selama ini tentang kemacetan jalan di pasar Gadang akan terurai. Hanya saja status dan mekanisme relokasi harus benar-benar jelas. Termasuk lokasi baru ini nantinya apa memungkinkan untuk dibeli oleh pemerintah,” pungkas Trio Agus Purwono. (A.Y)
