Kabupaten Malang | ADADIMALANG.COM — Berangkat dari kritik terhadap sistem peradilan pidana anak yang dinilai masih bersifat prosedural, dimana mekanisme diversi yang seharusnya menjadi sarana pemulihan dalam praktiknya kerap berhenti pada tahap administratif, membuat Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menggelar penelitian di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Penelitian dalam rangka program Penelitian Postdoctoral tahun 2026 yang dipimpin oleh Prof. Nurini Aprilianda ini menyoroti praktik hukum adat masyarakat Tengger sebagai alternatif model rehabilitasi sosial, khususnya dalam penanganan perkara pidana anak.
Tim peneliti terdiri dari sejumlah akademisi seperti Dr. Fachrizal Afandi, Dr. Beniharmoni Harefa, Ladito Risang Bagaskoro, Vifi Swarianata, Zul Afiatul Kharisma, Bunga Veronika, Tazkiya Lidya Alamri, dan Anugrah Rifqi Faadihilah.
Dalam penyelesaian perkara anak secara umum banyak dilakukan praktik mengembalikan pelaku kepada orang tua tanpa adanya proses rehabilitasi sosial yang menyeluruh, dan kemudian berdampak pada relasi sosial yang tidak pulih dan tidak ada dampak yang dirasakan masyarakat.
Melalui pendekatan normatif dan sosio legal dalam penelitian tersebut, PERSADA UB menemukan bahwa masyarakat Tengger memiliki sistem penyelesaian konflik yang lebih komprehensif. Proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah secara berjenjang atau bertingkat, mulai dari tingkat RT atau RW hingga desa dengan melibatkan tokoh adat, masyarakat, serta pihak yang berkonflik. Selain itu titik berat pendekatan ini tidak sebatas penerapan hukuman atau sanksi saja, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.
Suatu tindak kejahatan dalam pandangan masyarakat Tengger tidak hanya melanggar norma individu, tetapi juga mengganggu keseimbangan sosial dan harmoni kehidupan. Oleh karena itu penyelesaiannya bersifat kolektif dan berorientasi pada pemulihan.
Salah satu bentuk sanksi yang diterapkan adalah denda yang kemudian digunakan untuk kegiatan sosial seperti bersih desa, dan pelaku juga dilibatkan langsung dalam proses pemulihan tersebut.

Temuan dari penelitian ini diperkuat melalui diskusi kelompok terarah dan wawancara dengan tokoh adat setempat.
Kepala Desa sekaligus Kepala Adat Ngadas yakni Mujianto menegaskan bahwa hukum adat masih menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan konflik di wilayah yang dipimpinnya. Sementara peran dukun adat juga dinilai penting, terutama dalam kasus-kasus seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencurian ringan. Proses penyelesaian dilakukan melalui dialog langsung antara pelaku dan korban, dengan menekankan pemaafan, tanggung jawab, dan pemulihan.
Keberadaan praktik budaya seperti pete’an yang berfungsi sebagai kontrol sosial yang ditanamkan sejak dini dinilai berkontribusi pada rendahnya tingkat kejahatan, khususnya yang melibatkan anak.
“Model diversi yang saat ini diterapkan belum dirancang untuk memulihkan masyarakat secara luas, fokusnya masih terbatas pada penyelesaian antara pelaku dan korban tanpa kewajiban pemulihan sosial yang konkret,” jelas Prof. Nurini Aprilianda.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Dr. Beniharmoni Harefa yang menilai praktik di Desa Ngadas menunjukkan model yang lebih efektif karena dalam sistem adat Tengger, pelaku tidak hanya bertanggung jawab secara individu, tetapi juga berkontribusi langsung dalam memperbaiki lingkungan sosial.
Selain itu, tanggung jawab juga melibatkan orang tua pelaku, mencerminkan konsep tanggung jawab keluarga dalam komunitas.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi sistem peradilan pidana anak perlu mengarah pada model berbasis komunitas yang melibatkan pelaku, keluarga, dan masyarakat secara bersamaan. Tanpa perubahan tersebut, mekanisme diversi berisiko tetap menjadi prosedur formal tanpa dampak sosial yang nyata. (Red)
