Kota Malang – Banyaknya penolakan berkas partai politik di daerah-daerah akhirnya membuat KPU RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 580 tentang pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik di KPU kabupaten atau kota pada tanggal 12 Oktober 2017. Surat Edaran yang berisikan enam poin tersebut diharapkan bisa mempermudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta parpol di daerah untuk pendaftaran partai politik.
Namun harapan untuk lebih mempermudah ternyata justru menjadi penyebab kekecewaan partai Golkar kota Malang yang datang ke KPU kota Malang mulai pukul 10.00 WIB hari ini (13/10).
“Kami dari Partai Golkar telah menerima SE dari KPU itu kemarin (kamis) pagi sehingga kami datang ke sini untuk menyerahkan berkas sesuai dengan semangat SE KPU tersebut yang bertujuan mempermudah KPU dan Parpol,” ujar Ketua DPD Partai Golkar kota Malang, Sofyan Edy Jarwoko.
Golkar sempat berdebat dengan para Komisioner KPU kota Malang terkait Surat Edaran KPU saat KPU kota Malang menyatakan baru akan memeriksa berkas partai Golkar jika jumlah kader Golkar dalam data hardcopy yang diserahkan tersebut sesuai dengan jumlah yang ada di Sipol KPU.
“Lho dalam Surat Edaran ini kan disebutkan bahwa berapapun jumlah kader partai selama melebihi jumlah minimum yang ditetapkan itu bisa diterima meskipun jumlahnya tidak sesuai dengan Sistem Informasi Prtai Politik (Sipol),” ujar Edy.
Menanggapi hal tersebut, Fajar Santosa selaku Komisioner KPU Divisi Hukum menyatakan bahwa KPU bisa menerima berkas parpol yang jumlahnya tidak sesuai dengan Sipol dengan catatan itu diterima di hari terakhir pendaftaran.
“Memang benar kami boleh menerima, tetapi hanya pada hari terakhir pendaftaran yaitu tanggal 16 Oktober 2017,” ujar Fajar Santosa.
Sementara itu, Ketua KPU kota Malang Zainudin ST., MAP., menambahkan bahwa berdasarkan SE KPU yang baru diterima tersebut maka KPU kota Malang tetap harus melakukan penelitian jumlah anggota parpol dan kesesuain data hardcopy dengan Sipol KPU sebelum memberikan tanda terima berkas.
“Kami harus melakukan tahap penelitian dulu atau melakukan langkah pertama hingga ketiga sebelum melakukan langkah yang keempat yaitu menerima berkas terakhir dengan catatan jumlahnya melebihi jumlah minimum yang ditetapkan KPU yaitu 834 untuk kota Malang,” ujar Zainudin ST., MAP.
Keberatan dari Partai Golkar kota Malang tersebut disebabkan DPD Partai Golkar kota Malang tidak bisa mendapatkan jumlah yang pasti dari Sipol partai Golkar yang terus bertambah setiap hari.
“Tidak mungkin kami bisa mengira-ngira jumlah pasti kader kami yang diinput oleh DPP Partai Golkar saat menyerahkan berkas ke KPU kota Malang karena jumlahnya terus bertambah setiap hari. Dengan adanya SE dari KPU tersebut hemat kami berkas partai kami bisa diterima asalkan lebih dari 834 orang kader,” ujar Sofyan Edy Jarwoko.
Akibat tidak ada titik temu dari KPU dan pengurus DPD Partai Golkar Malang menyebabkan Partai Golkar hanya menyerahkan berkas penunjukan petugas partai Golkar yang akan berhubungan dengan KPU kota Malang yaitu Nugroho Agus Widjanarko ST dan Ismuhardi. (A.Y)