Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di Kota Malang masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait ketersediaan lahan. Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana , menyebut persoalan tersebut tidak hanya dialami Kota Malang, tetapi juga sejumlah daerah lain seperti Kota Solo.
Menurut Indra, berdasarkan hasil diskusi yang diikutinya di Solo, realisasi pembentukan Koperasi Merah Putih secara nasional masih jauh dari target yang dicanangkan pemerintah.
“Kalau kita tahu, melalui Instruksi Presiden ditargetkan 80.000 Koperasi Merah Putih terwujud di Indonesia. Namun kenyataannya, realisasinya masih belum mencapai 15 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lambatnya realisasi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari proses perizinan hingga persoalan penentuan lokasi pembangunan koperasi.
Di Kota Malang, kata dia, keterbatasan lahan menjadi persoalan utama. Bahkan, sempat muncul usulan pembangunan Koperasi Merah Putih dengan memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun opsi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau dipaksakan, harus mengorbankan RTH. Itu juga akan menjadi masalah,” katanya.
Indra menambahkan, pemanfaatan kios kosong di pasar-pasar tradisional juga belum dapat menjadi solusi. Khusus untuk Pasar Blimbing, misalnya, masih terdapat persoalan kerja sama dengan pihak ketiga yang belum tuntas.
“Di Blimbing permasalahannya berbeda karena kerja sama dengan pihak ketiga belum selesai. Untuk pasar-pasar lainnya juga belum bisa,” jelasnya.
Sebagai alternatif, muncul usulan agar sebagian ruang di kantor kelurahan dimanfaatkan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih. Menurutnya, konsep tersebut masih dalam tahap kajian.
“Ada usulan setiap kantor kelurahan menyediakan ruang sekitar 4×5 meter untuk Koperasi Merah Putih. Ini masih dalam kajian,” ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Indra, Kota Malang baru memiliki dua Koperasi Merah Putih yang telah berdiri. Sementara itu, kebutuhan lahan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan pemerintah menjadi tantangan tersendiri.
Ia mengungkapkan, jika benar dibutuhkan lahan sekitar 600 meter persegi untuk setiap koperasi, maka kondisi tersebut akan sulit dipenuhi di Kota Malang yang memiliki 57 kelurahan dengan keterbatasan lahan.
“Di banyak kelurahan lahannya sudah sangat sempit. Kalau harus memenuhi spesifikasi itu, tentu menjadi persoalan,” katanya.
Karena itu, DPRD bersama dinas terkait masih mengkaji kemungkinan adanya fleksibilitas terhadap ketentuan luas lahan. Dengan demikian, pembangunan Koperasi Merah Putih dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah tanpa harus mengorbankan ruang terbuka hijau.
“Kalau spesifikasi lahannya bisa disesuaikan, mungkin koperasi bisa ditempatkan di kantor-kantor kelurahan atau memanfaatkan lahan yang lebih kecil. Itu yang masih kami kaji bersama dinas koperasi,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)
