Tanggapi pernyataan kuasa hukum Yayasan Putra Indonesia.

Kota Malang – Pernyataan kuasa hukum Yayasan Putra Indonesia ditanggapi dengan santai oleh kuasa hukum Yayasan Putra Indonesia Malang, MS. Alhaidary.

“Yang pertama silahkan mereka mau bicara apa saja. Begitulah kalau tahu sedikit, ngomongnya udah selangit,” ujar Alhaidary saat ditemui di kantornya d jalan Trunojoyo kota Malang, Rabu (06/02).

Dikofrontir tentang apa saja yang menjadi pernyataan Agus Flores dan Rahmat Himran dari LBH Phasivic, Alhaidary menjelaskan secara runtut kronologis terjadinya sengketa di yayasan yang menaungi tiga lembaga pendidikan yakni SMK Farmasi PI, Akademisi Farmasi (Akfar) PI dan Akademi Analis Farmasi dan Makanan (Akafarma) Putra Indonesia (PI).

Alhaidary menjelaskan dengan menunjukkan bukti surat-surat kepada beberapa awak media yang menemuinya siang kemarin.

“Begini ya mas, memang betul Abu Daeri itu pernah menjabat sebagai Ketua Yayasan Putra Indonesia. Tapi coba tanya ke  pengacara YPI apa dasar hukum jika dikatakan Risfan Abu Daery ditunjuk menjadi Ketua Yayasan?,” ungkap Alhaidary.

Menurut Alhaidary, Yayasan Putra Indonesia Malang didirikan pada tahun 1970 oleh Indra Sudarmaji yang saat itu merupakan Walikota Malang dan beberapa orang lainnya.

“Abu Daeri tidak termasuk dalam pendiri Yayasan Putra Indonesia Malang,” ujar Alhaidary.

Abu Daeri disebutkan masuk dan bekerja di Yayasan Putra Indonesia Malang itu sebagai Kabag Keuangan pada tahun 1976 dan menjadi Ketua Yayasan pada tahun 1992.

“Pada tahun 1992 menjadi Ketua Yayasan Putra Indonesia dan membuat akta notaris pada tahun 1993. Pada tahun 1997 Abu Daeri sebagai Ketua Yayasan membuat Surat Pernyataan yang berisi tentang penunjukan kedua anaknya sebagai Ketua I dan Ketua II yang kemudian diaktakan pada tahun 1999. Itulah cerita munculnya akta nomor 3 tahun 1999 tersebut,” ungkap Alhaidary.

https://www.youtube.com/watch?v=YQMFkmbtQvY

Menurut Alhaidary, Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh ayah Riza dan Risfan Abu Daeri itulah yang kemudian menjadi dasar perubahan nama Yayasan meskipun tidak sepenuhnya sama.

“Jadi ini juga aneh, surat pernyataan yang ditandatangani sendiri oleh Abu Daeri itu dibuat menjadi akta tapi namanya juga tidak sama. Semua akta dan surat-surat yayasan menggunakan nama Yayasan Putra Indonesia Malang dan hanya Kop Surat saja yang menggunakan nama Yayasan Putra Indonesia,” ungkap pengacara ramah ini.

Ketidaksamaan nama yayasan yang tertera di akta tersebut menurut Alhaidary menjadi celah bagi Risfan untuk melakukan gugatan.

“Jangan lupa bahwa penunjukan Riza sebagai Ketua I dan Risfan sebagai

Ketua II sekaligus Bendahara Yayasan itu ada batas waktunya yaitu hanya sampai tanggal 31 Desember 2000. Jadi kalau da menggugat itu kapasitasnya sebagai apa coba?,” ujar Alhaidary keheranan.

Ditanya tentang Risfan yang dipolisikan oleh YPIM, Alhaidary menegaskan bahwa tidak hanya masalah memasuki pekarangan orang tanpa ijin saja yang menjadi aduan pihaknya ke polisi.

“Jadi mereka itu menutupi sesuatu. Ada pasal penggelapan uang sekitar Rp.8 hingga Rp.10 milyar yang dilakukan Risfan Abu Daery dan Ninik bendahara saat itu yang tidak disampaikan oleh kuasa hukum mereka,” ungkap Alhaidary.

Alhaidary hanya menegaskan hasil Kasasi yang diajukan yang akan menentukan akhir kasus yang menimpa tiga institusi pendidikan di satu lokasi tersebut.

“Sejak awal mereka memang selalu menyampaikan hal ini adalah permasalahan dua yayasan, padahal bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa Risfan sudah tidak memiliki hak apapun mengatasnamakan Yayasan,” ungkap Alhaidary.

Terkait tuduhan YPIM telah menyuap Menristekdikti, Alhaidary hanya menyampaikan akan ada waktu bagi YPI ataupun kuasa hukumnya bertanggungjawab atas apa yang telah dituduhkan.

“Itu kan hanya jawaban atas perbaikan nama dari pengajuan surat ijin intitusi yang telah diajukan YPIM kepada Kementerian Ristek Dikti sebelumnya. Surat dari Menristekdikti itu tidak ada kaitannya dengan yayasan. Biarkan saja, nanti ada waktunya mereka mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka tuduhkan itu,” pungkas Alhaidary. (A.Y)