Setiap bulan Pemkot Malang Bayar Rp.9 miliar untuk iuran BPJS Kesehatan warga yang tidak mampu.

ADADIMALANG – Bagi anda warga Kota Malang yang belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena dinyatakan tidak mampu atau belum pernah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, jangan terkejut jika tiba-tiba anda mendapat kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS).

Hal ini disebabkan bagi masyarakat kota Malang yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga perihal kesehatannya sudah tercover oleh BPJS Kesehatan.

“Pemerintah Kota Malang telah mendaftarkan sebanyak 223.300 orang warga kotanya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan dimana hingga 1 Juli 2020 ini telah tercapai Universal Health Coverage (UHC) di kota Malang hingga 96.22% untuk keseluruhan warga kota Malang,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata kepada AdaDiMalang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata

Terkait dengan pencapaian UHC bagi kota Malang, Kepala BPJS Kesehatan Malang sangat mengapresiasi terhadap Pemerintah Kota Malang dan juga warga kota Malang yang sudah sadar untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kurang lebih setiap bulannya Pemerintah Kota Malang itu harus membayar sekitar Rp.9 miliar untuk biaya iuran kepesertaan BPJS warga yang didaftarkannya,” ungkap perempuan berkacamata ini.

Jumlah peserta yang didaftarkan Pemerintah Kota Malang dan dibiayai dari APBD kota Malang (PBI APBD) ini menurut Dina jumlahnya lebih besar daripada masyarakat kota Malang yang didaftarkan oleh Pemerintah Pusat (PBI APBN) yang mencapai sekitar 120 ribu jiwa.

“Saat ini semua kartu BPJS Kesehatan warga kota Malang sudah selesai dicetak dan tengah dalam proses pendistribusian ke masing-masing rumah. Sempat distribusi terkendala PSBB beberapa waktu yang lalu, namun saat ini sudah mulai kembali didistribusikan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang ini.

Warga tidak mampu tidak perlu khawatir lagi saat sakit

Belum meratanya distribusi kartu, Dina menyarankan apabila ada masyarakat kota Malang yang belum pernah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tiba-tiba sakit dan harus mendapat perawatan medis, saat masuk ke fasilitas kesehatan (faskes) pertama baik di puskesmas atau klinik dapat meminta petugas medis atau klinik untuk melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

“Bilang saja sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat dilakukan pengecekan oleh petugas klinik atau rumah sakit, karena jika tidak dan menandatangani persetujuan pasien umum maka BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya pengobatan yang telah diberikan rumah sakit,” ungkap Dina.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui saluran whatsapp (WA) di nomor 08118750400 dimana akan dilayani selama 24 jam oleh mesin penjawab yang tersambungkan ke sistem BPJS Kesehatan.

Saat ditanya kemungkinan orang yang ekonominya mampu terdaftarkan menjadi peserta PBI yang ditanggung APBD Kota Malang, Dina Diana Permata mengakui hal tersebut sangatlah mungkin terjadi.

“Tetapi dari pengalaman kami selama ini, cukup banyak masyarakat yang merasa ekonominya mampu untuk membayar sendiri iuran BPJS Kesehatan datang ke Kantor BPJS Kesehatan Malang untuk mengembalikan kartu JKN KIS (PBI APBD) dan meminta mendaftar sendiri menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan iuran dibayar sendiri. (A.Y)