15 titik reklame yang ditertibkan menunggak pajak reklame hingga Rp.467 juta.
ADADIMALANG – Disebabkan tidak memiliki ijin ataupun menunggak pajak reklame, sebanyak 15 reklame di wilayah kota Malang ditertibkan oleh tim gabungan mulai pagi hari tadi, Kamis (20/08/2021).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan tim gabungan yang diterjunkan kali ini sebanyak 50 orang personel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Malang.
“Pagi ini kita akan melaksanakan penertiban pada reklame-reklame termasuk reklame tetap seperti bando dan single pole yang tidak memiliki ijin ataupun yang tidak membayar pajak reklame, rencananya ada sekitar sepuluh titik tapi menyesuaikan kondisi di lapangan nantinya,” ungkap Rahmat Hidayat.
Sebagai langkah awal penertiban, Rahmat menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengambil media reklame terlebih dahulu agar pemilik reklame mengurus ijin sekaligus mengisi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) .
“Tapi jika tetap bandel tidak mengurus perijinan akan kita lanjuti dengan melakukan pembongkaran media reklame. Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2006 dan Peraturan Walikota nomor 27 tahun 2019 tentang penataan reklame,” ungkap Rahmat Hidayat.
Penertiban reklame pertama dimulai di areal Carrefour Blimbing dan dilanjutkan pada reklame salah satu perguruan tinggi di kota Malang yang terpasang pada Bando di jalan A. Yani dan dilanjutkan di beberapa reklame yang ada di jalan Sukarno Hatta kota Malang, Dinoyo, Kacuk dan titik-titik lainnya.
Ditemui di lokasi penertiban di jalan Sukarno Hatta, Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Priyanto AP., M.Si menyampaikan pihak Bapenda kota Malang telah mengiventarisir reklame-reklame yang menunggak pembayaran pajak dan telah dilakukan upaya persuasif melalui tiga kali pemanggilan tetapi tidak diindahkan pemilik reklame .
“Kita panggil hingga tiga kali tidak hadir tetapi reklamenya masih tetap tayang dan itu merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang sehingga kami bersurat ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan penertiban 15 titik reklame yang menunggak pajak dengan total potensi kerugian mencapai Rp.467 juta,” ungkap Kepala Bapenda Kota Malang.
Setelah penertiban hari ini Satpol akan tetap melakukan Tipiring dan yang kedua akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik reklame pajak untuk membayar tunggakan pajak reklame yang belum terbayar.
“Akan kita tertibkan reklame secara berkala dan kita prioritaskan yang besar dulu dan signifikan pada PAD dari pajak reklame. Hari ini memang fokus pada reklame, tetapi tidak sebatas pada reklame saja karena ada penunggak pajak yang lainnya seperti PBB perusahaan, hotel, resto dan lain sebagainya dengan potensinya tunggakan hingga lima miliar,” ungkap Handi Priyanto. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.