Juga serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengurus RT dan RW di Kota Malang.

ADADIMALANG – Bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang di Jalan dr Sutomo nomor 1 Kota Malang, Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji secara simbolis menyerahkan dana kematian akibat kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan pagi tadi, Jumat (18/03/2022).

Wali Kota Sutiaji hadir di kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang bersama rombongan setelah melaksanakan kegiatan gowes rutinnya.

“Saya berterimakasih kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang yang terus memberikan literasi kepada masyarakat berkaitan dengan betapa pentingnya menyisihkan harta untuk Jaminan Hari Tua. Tentunya dengan berbagai menu atau fitur banyak disediakan yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Wali Kota Sutiaji.

Berdasarkan beberapa kasus yang dilaporkan kepada dirinya, Wali Kota Sutiaji kembali mengingatkan akan pentingnya asuransi atau jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja yang juga menjadi kewajiban para pelaku usaha atau perusahaan yang merupakan hak dari para pekerja atau penerima upah dari tempatnya bekerja.

“Karena itu saya kembali mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pernah saya mendapat laporan seorang karyawan terlibat dalam suatu kecelakaan dalam perjalanan melakukan pekerjaan, dan setelah terjadi insiden baru ketahuan jika perusahaan tempatnya bekerja tidak mendaftarkan pegawainya tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai yang bersangkutan akhirnya tidak dapat meninggalkan rumah sakit karena masih berhutang ke rumah sakit sebesar Rp.32 juta,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Kemanfaatan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan juga disampaikan Wali kota Malang tentang seorang pengemudi ojek online yang juga mengalami kecelakaan saat bekerja.

“Informasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan tadi, ada pengemudi ojek online yang kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit. Hingga saat ini perawatan yang bersangkutan masih diberikan dan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan meski biayanya sudah mencapai Rp.1,2 miliar. Dengan seperti itu maka negara hadir untuk memberikan jaminan kepada masyarakat,” ujar orang nomor satu di Pemkot Malang ini.

Selain menyerahkan dana kematian, Wali Kota Sutiaji juga menyerahkan Kartu Kepesertaan kepada perwakilan pengurus RT dan RW yang ada di Kota Malang.

Wali kota Malang, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso bersama ahli waris penerima jaminan kepesertaan (Foto : Agus Yuwono ~ AdaDiMalang.com)
Wali kota Malang, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso bersama ahli waris penerima jaminan kepesertaan (Foto : Agus Yuwono ~ AdaDiMalang.com)

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso menyampaikan dana jaminan kematian akibat kecelakaan kerja yang diserahkan kepada ahli warisnya kali ini mencapai Rp.233,6 juta, sementara beasiswa yang diserahkan Rp.174 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.45 Juta.

“Jadi BPJS Ketenagakerjaan ini wajib melindungi seluruh masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi. Sehingga kami melihat bahwa pengurus RT dan RW ini juga memiliki peranan dan aktivitas yang beresiko. Sehingga kami juga siap melindungi para pengurus RT atau RW apabila ada musibah yang terjadi dalam aktivitas ke RT RW di kota Malang. Program ini sudah dilaksanakan secara nasional, dimana untuk kota Malang telah mencapai sekitar 20 persen dari Pengurus RT RW yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kalau untuk seluruh Malang Raya mungkin sudah sekitar 20 ribu RT dan RW yang ikut BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Imam Santoso.

Terkait para pekerja penerima upah yang telah tercover BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang menurut Imam baru mencapai 171 ribu, sementara yang bukan penerima upah sebanyak 26 ribu orang.

“Harapan kami tentunya jumlah ini akan dapat terus meningkat karena BPJS Ketenagakerjaan ini wajib melindungi semua masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi. Untuk perusahaan di Kota Malang yang telah mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 90 persen, sisanya masih proses karena mungkin masih belum mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Nanti akan kami surati dna kami datangi kantornya bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan,” ungkap Imam.

Selain mendapat berbagai fasilitas perlindungan, dalam kondisi pandemi saat ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bonus layanan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi para penerima upah yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (A.Y)