ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si., menyampaikan jika Pajak Hotel di Kota Malang selama tahun 2022 lalu mengalami penurunan, Meski demikian, hal positif justru didapatkan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak restoran di Kota Malang melebihi target di tahun 2022.
“Jika pendapatan pajak BPHTB mengalami kenaikan itu disebabkan adanya lonjakan transaksi pembelian jual beli properti di akhir tahun sebesar Rp20 miliar dimana kenaikan paling tinggi di BPHTB terjadi mulai tanggal 26 hingga 31 Desember 2022,” jelas Handi Priyanto saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (03/01/2023).
Selain pajak BPHTB, pendapatan pajak restoran di Kota Malang juga telah melebih target yang telah ditentukan sebesar Rp 105 miliar, dimana tahun 2022 lalu telah berhasil terkumpul hingga Rp106 miliar.
“Kita berhasil mengumpulkan pajak resto itu hingga Rp106 miliar, sementara targetnya Rp105 miliar. Di momen Natal dan Tahun Baru 2022/2023 lalu, terjadi kenaikan pajak restoran perharinya rata-rata mampu mencapai 84,49 persen,” ungkap Handi.
Pandemi Covid-19 diakui Handi menjadi penyebab terjadinya penurunan pendapatan pajak hotel sehingga tidak dapat memenuhi target di tahun 2022.
“Di beberapa bulan awal tahun 2022 hingga pertengahan kan masih ada PPKM dan sebagainya, sehingga pendapatan pajak hotel turun di waktu-waktu tersebut. baru bangkit di pertengahan tahun, namun masih berat untuk mengejar target hingga akhir tahun 2022 lalu,” ujarnya. (A.Y)