ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Majelis Hakim Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang telah menyampaikan delapan poin Putusan yang dibacakan malam tadi, Rabu (03/07/2024).
Dua poin pertama putusan yang dibacakan Majelis Hakim adalah mengabulkan permohonan Pemohon (Sam HC dan Risky Boncel) untuk sebagian dan juga membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 KPU Kota Malang tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang.

Dengan diputuskannya dua poin tersebut, tentunya membawa angin segar bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Risky Wahyu Utomo (Boncel) untuk dapat melengkapi jumlah dukungan yang diperlukan sebagai syarat lolos verifikasi administrasi. Dan jika dinyatakan memenuhi syarat jumlah dukungan, maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual.
Didampingi Risky Boncel dan juga tim kuasa hukumnya, usai pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim, Sam HC menyampaikan putusan Majelis Hakim Bawaslu Kota Malang ini telah sesuai dengan harapannya yang meminta agar Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hanyalah alat bantu dan bukan penentu utama.
“Tetapi karena kondisi force majeure dan bukan kesalahan KPU Kota Malang ataupun kesalahan kita mengingat Silon bukan ranahnya KPU Kota Malang maka kami mengajukan permohonan, dan alhamdulillah Bawaslu Kota Malang mampu menjadi pengadil yang baik sesuai dengan apa tuntutan kami,” ungkap Heri Cahyono.
Pria yang kini lebih dikenal dengan sapaan Sam HC ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu Kota Malang, KPU Kota Malang, Tim Hkum HC-Boncel dan semua pihak yang telah berjuang dan mendoakan agar dirinya dan Boncel dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Ditanya terkait dengan perintah majelis Hakim melalui delapan poin Putusan yang telah dibacakan tersebut, Dr. Susianto,SH., MH., CLA. menegaskan pihaknya masih menunggu kordinasi dan keputusan dari KPU Kota Malang untuk melaksanakan Putusan Bawaslu tersebut.
“Sementara ini kami sifatnya masih menunggu dari KPU Kota Malang untuk melaksanakan perintah Majelis hakim melalui putusan yang telah disidangkan malam tadi,” ungkap Dr. Susianto. (A.Y)
