Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota Malang tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor UMKM. Inisiatif ini menjadi bagian dari program unggulan Ngalam Laris yang bertujuan mendorong geliat usaha lokal, khususnya usaha makanan dan minuman.
Sebelumnya, Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari Perda Nomor 16 Tahun 2010 mengatur bahwa usaha makan dan minum wajib membayar pajak apabila omzetnya mencapai minimal Rp.5 juta setiap bulannya dan menyediakan fasilitas makan di tempat. Ketentuan ini juga tercermin dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, mengungkapkan bahwa revisi tersebut dilakukan mengacu pada visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Malang yang fokus mendukung UMKM.
“Kami menaikkan batas omzet kena pajak dari Rp 5 juta menjadi Rp.10 juta per bulan untuk membantu pertumbuhan UMKM di Kota Malang,” ujarnya.
Saat ini, rancangan perubahan perda tersebut sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
Di waktu bersamaan, Bapenda kota Malang juga aktif melakukan pendataan terhadap pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di bawah Rp 10 juta.
“Pelaku usaha yang masuk kategori ini akan dibebaskan dari pajak restoran (PBJT Mamin) begitu Perda disahkan,” tambah Handi.
Data awal menunjukkan sekitar 900 lokasi usaha berpotensi mendapatkan keringanan pajak ini, namun verifikasi lapangan masih terus dilakukan guna memastikan akurasi data.
Handi juga menegaskan bahwa pendataan ini bukan untuk menambah beban pajak kepada pelaku usaha kecil, melainkan untuk memberikan dukungan. “Ini adalah upaya kami dalam mendorong UMKM, bukan untuk membebani mereka,” katanya.
Pemkot Malang melalui Bapenda terus berkomitmen memberikan dukungan maksimal kepada pelaku UMKM agar dapat berkembang dan berkontribusi optimal bagi ekonomi daerah. Berbagai langkah strategis akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan potensi usaha lokal di Malang. (Red)
