Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Penurunan drastis indeks kebebasan pers di Jawa Timur menjadi sorotan. Menanggapi situasi ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengambil langkah cepat dengan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan perwakilan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur, Kejaksaan, dan Kepolisian di seluruh wilayah Jawa Timur, dan perwakilan Media yang berlangsung di Grand Mercure Malang Mirama pagi tadi, Rabu (17/06/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto, menjelaskan rakor tersebut dilaksanakan untuk membangun suatu kepedulian atas program Kemenko Polkam terhadap kegiatan penilaian indeks Kebebasan Pers yang ada di Jawa Timur,” ujar Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto.

Eko Dono juga menyoroti pengaruh pesatnya perkembangan teknologi terhadap lanskap kebebasan pers yang dinilai mengalami dampak yang sangat besar.

“Kami melihat bahwa memang sekarang ini dunia kita di bidang teknologi sudah berkembang demikian besar. Mau tidak mau tentunya hal ini mempengaruhi juga dalam hal kebebasan di dunia Pers, sehingga teman-teman di dunia Pers pun juga harus ikut bergerak lebih cepat. Bagaimana perkembangan teknologi tadi itu.”

Eko Dono berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kembali indeks kebebasan pers yang saat ini mengalami penurunan.

“Kita tahu bersama bahwa ternyata dampaknya disrupsinya luar biasa baik itu negatif maupun positif, sehingga harapannya dengan rapat kordinasi pada hari ini di sini para pemangku kepentingan di Jawa Timur dapat mendorong agar ke depannya penilaian indeks penilaian kebebasan Pers yang ada di Jawa Timur dapat meningkat dengan adanya kegiatan ini,” tambahnya.

Meningkatkan kompetensi wartawan, mendorong perlindungan bagi insan pers, dan membangun kemitraan lintas sektoral disebut-sebut menjadi kunci, sehingga Eko Dono Indarto menekankan pentingnya sosialisasi literasi pers dan kebebasan pers secara komprehensif, melibatkan tidak hanya pemerintah dan pemangku kepentingan, tetapi juga industri pers dan masyarakat luas.

“Ini semua sudah diamanatkan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1991, oleh karena itu pada saat ini dari Menko Polkam memberikan masukan, saran, dan rekomendasi bahwa kita semua sudah saatnya untuk membangun kemitraan lintas sektoral dengan baik. Kita semua harus punya kepedulian untuk menyosialisasikan literasi tentang Pers dan kebebasan Pers kepada semua pihak,” ungkapnya.

Pembentukan ekosistem pers yang kuat juga merupakan keniscayaan demi mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1991 tentang Kebebasan Pers.

Penurunan indeks kebebasan pers di Jawa Timur, dari peringkat 14 menjadi 33 dari seluruh provinsi di Indonesia, dipengaruhi berbagai faktor. Wakil Ketua Dewan Pers yakni Totok Suryanto menjelaskan bahwa indikator penurunan indeks kebebasan pers sangat beragam.

“Penyebab penurunan indeks kebebasan pers itu tentunya indikatornya banyak, misalkan seperti adanya kasus-kasus kekerasan kepada insan pers, kemudian tidak terbukanya pemerintah daerah terhadap informasi yang dibutuhkan oleh pers. Itu adalah dua indikator. Dan yang paling penting adalah kesadaran bahwa pers adalah milik demokrasi jadi tidak ada negara tidak terbuka kepada pers,” ujar Totok.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Farida Dewi Maharani menyampaikan upaya Kominfo dalam membangun tata kelola komunikasi publik yang efektif bagi media.

“Kalau dari Komdigi ini memang mencoba membuat suatu tata kelola komunikasi publik yang objeknya adalah teman-teman media.”

Ia menekankan pentingnya peran dinas daerah dalam menyelesaikan permasalahan pers, bukan semata beban pusat.

“Jadi bagaimana kami mendorong teman-teman dinas daerah yang intinya adalah sebenarnya permasalahan yang ada terkait pers tidak menjadi beban dari pusat semata, tapi bagaimana beban ini juga disampaikan kepada teman-teman dinas di daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 mengenai pembagian fungsi pusat dan negara yang memberikan tugas kepada dinas Kominfo di daerah untuk meningkatkan kapasitas dan relasi dengan media,” ungkap Farida.

Upaya kolaboratif dari berbagai pihak diharapkan mampu mengembalikan dan meningkatkan kembali kualitas kebebasan pers di Jawa Timur, menjadikannya lebih kuat dan profesional di tengah dinamika perkembangan zaman saat ini. (A.Y)