Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Angka pernikahan dini di Kota Malang masih jadi perhatian serius. Sebagai upaya menekan kasus tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang menggelar kegiatan Fasilitasi Forum Anak bertajuk Stop Perkawinan Anak, Kamis (10/7/2025), di Ruang Teater Lantai 3 Fakultas Humaniora Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang.

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai sekolah dan komunitas anak, serta dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin yang menyampaikan bahwa kasus pernikahan usia anak di Kota Malang masih tergolong tinggi dan perlu penanganan lintas sektor.

“Pada tahun 2024, tercatat ada 92 kasus pernikahan anak, dan yang paling banyak berasal dari Kecamatan Kedungkandang,” ungkapnya.

Ali menegaskan bahwa pernikahan dini tidak hanya berdampak pada masa depan anak, tetapi juga memicu persoalan sosial yang lebih luas. Ia menyebut bahwa sebagian besar pernikahan anak dilakukan tanpa kesiapan ekonomi, psikologis, maupun sosial, yang justru berisiko memperbesar angka kemiskinan.

“Pernikahan anak usia dini bukan hanya persoalan pribadi, tapi juga berisiko memperbesar angka kemiskinan, karena umumnya dilakukan tanpa kesiapan ekonomi, sosial, dan psikologis. Ini juga bisa menjadi beban baru dalam struktur sosial,” tutur Ali Muthohirin.

Wawali Ali juga menyoroti pentingnya keterlibatan anak sebagai agen perubahan yang bisa menyuarakan penolakan terhadap pernikahan dini di kalangan sebaya. Ia mengapresiasi Forum Anak Kota Malang yang aktif mengedukasi remaja melalui kampanye dan berbagai kegiatan kreatif.

“Kesalahan pemahaman agama dan tekanan sosial sering jadi alasan utama. Maka edukasi terhadap keluarga juga harus terus dilakukan,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia B., menyatakan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas anak sebagai pelopor dan pelapor dalam isu perlindungan anak.

“Pemkot Malang berkomitmen menjadikan Kota Malang sebagai Kota Layak Anak. Karena itu, sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak,” jelas Niken, sapaan akrabnya.

Ia berharap forum ini bisa memantik lahirnya berbagai ide dan kampanye kreatif dari anak-anak Kota Malang dalam upaya mencegah pernikahan usia anak.

Pernikahan dini bukan sekadar persoalan adat atau budaya, tetapi menyangkut masa depan generasi muda. Forum ini menunjukkan bahwa anak muda mampu menjadi garda depan dalam menyuarakan hak-haknya dan menolak praktik yang merugikan masa depan mereka. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar Kota Malang benar-benar menjadi ruang aman, sehat, dan layak bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. (Red)