Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Selama ini, sistem peradilan pidana anak di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dinilai terlalu berfokus pada anak sebagai pelaku kejahatan. Akibatnya, perhatian terhadap anak yang menjadi korban seringkali terabaikan, menyebabkan keadilan yang timpang.
Merespons persoalan ini, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., menawarkan sebuah solusi inovatif melalui penelitiannya. Dalam acara pengukuhannya sebagai Guru Besar di Universitas Brawijaya (UB), Prof. Nurini memperkenalkan “The Dual Balance Model” (Model Keseimbangan Ganda). Model ini bertujuan untuk menyeimbangkan perlindungan hukum, sehingga baik anak pelaku maupun anak korban sama-sama mendapatkan keadilan.
“Menurut saya perlu ada perbaikan terhadap regulasi agar perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana jadi lebih baik,” ujar Prof. Nurini. “Dan untuk perbaikan regulasi itu saya tawarkan The Dual Balance Model agar perlindungan yang diberikan itu seimbang antara anak yang menjadi pelaku dan anak yang menjadi korban tindak pidana.”
Salah satu kelemahan terbesar yang diidentifikasi adalah tidak adanya Victim Impact Statement (VIS), sebuah mekanisme formal yang memungkinkan anak korban menyampaikan dampak psikologis dan pengalaman mereka secara sah di pengadilan. Tanpa VIS, suara anak korban sulit didengar dan hak-hak mereka tidak terakomodasi secara adil.
The Dual Balance Model yang digagas Prof. Nurini memiliki empat pilar utama yakni Keadilan Restoratif yang juga berfokus pada pemulihan kondisi dan tidak sekadar penghukuman. Pilar kedua adalah Asesmen Ganda yakni penilaian yang komprehensif terhadap pelaku dan korban, pilar ketiga adalah Victim Impact Statement yang akan memberi ruang bagi suara korban dan mengakui hak-hak mereka. Sementara pilar keempat adalah Partisipasi Bermakna yang memberikan kesempatan semua pihak terkait dalam proses hukum.
Model The Dual Balance Model ini menawarkan pendekatan yang lebih sensitif terhadap trauma dan kebutuhan anak, menjadikannya lebih inklusif dan responsif dibandingkan sistem yang berlaku saat ini. Meskipun tantangan implementasi, seperti regulasi dan kesiapan institusi, masih ada, konsep ini membuka jalan bagi reformasi peradilan anak yang lebih humanis di Indonesia.
“Mungkin bisa menyisipkan beberapa ketentuan mengenai victim impact statement di dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak,” tutup Prof. Nurini, berharap langkah kecil ini bisa menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi semua anak yang terlibat dalam proses hukum.

Prof. Nurini Aprilianda kini resmi menjadi Profesor aktif ke-13 di Fakultas Hukum UB dan Profesor ke-439 yang telah dihasilkan oleh Universitas Brawijaya. (A.Y)
