Kota Malang | ADADIMALANG.COM —  Di momen Rapat Kerja Nasional Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKSD FH PTN), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dalam Rakernas BKSD FH PTN tersebut menginisiasi kegiatan seminar nasional yang membahas tentang ‘Aspek AI Dalam Kurikulum Ilmu Hukum’ di Hall Rudi Margono FH UB.

Dalam seminar nasional yang juga diikuti setidaknya 70 orang dari Dekan dan dosen dari 32 Fakultas Hukum PTN se-Indonesia ini menghadirkan beberapa narasumber untuk membahas perihal Artificial Intelligence (AI) seperti Dekan Fakuktas Ilmu Komputer UB Ir. Tri Astoto Kumiawan, S.T., M.T., Ph.D., IPM., dengan materinya yang berjudul ‘Peluang dan Tantangan Penggunaan AI dalam Pendidikan Tinggi’ dan Wakil Dekan III FH UB Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., yang membawakan materi tentang ‘Etika Penggunaan AI dalam Pembelajaran Hukum di Dunia dan Praktiknya di UB’. Selain itu Dekan Fakultas Hukum UNSIKA Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., juga menjadi narasumber ketiga dan dimoderatori oleh Dekan Fakuotas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D.

Ketua BKSD FH PTN, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., saat membuka kegiatan Seminar Nasional (Foto : Agus Yuwono)

Membuka seminar naional tersebut, Dahliana menyampaikan bahwa saat ini Artifisial Intelligence (AI) sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia jaman sekarang.

“Mulai dari kita bangun dan memegang handphone saja sudah menggunakan teknologi AI karena untuk bisa menggunakan handphone tadi harus login dengan face Id (pengenalan wajah), belum fitur-fitur lain yang memudahkan kita setiap harinya dalam berbagai bentuk,” ungkap Dahliana Hasan.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang menjadi tuan rumah acara seminar nasional, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., menyampaikan ilmu hukum yang berbasis pada norma mungkin dianggap jauh dari teknologi informasi yang melahirkan AI tersebut.

“Meski demikian dalam proses pembelajaran ilmu hukum itu tidak lepas dari penggunaan teknologi informasi, sehingga fakultas hukum harus mengantisipasi berbagai kemungkinan karena mahasiswa sudah di depan untuk penggunaan AI. Mereka sudah sangat familiar, terbiasa bahkan AI sudah menjadi kebutuhan,” jelas De. Aan Eko.

Menurut pria yang kerap diundang sebagai saksi ahli berbagai persidangan ini, ketika pendidikan hukum belum mengadaptasi penggunaan AI maka dikhawatirkan hasil dari pendidikan hukum kita malah melenceng karena mahasiswa menggunakan AI sebagai ‘joki’.

“Teknologi informasi itu ketika tidak ditata betul, maka akan dapat menimbulkan persoalan. Kita seharusnya bisa menempatkan AI sebagai alat bantu. Dengan AI saat ini tidak hanya soal copas (copy paste) semata, tetapi soal menyusun, memparafrase dan seterusnya akan semakin canggih. Sehingga Fakultas Hukum UB merasa punya tanggung jawab menjaga kualitas hukumnya, menjaga kualitas pendidikan hukumnya dalam perkembangan AI saat ini melalui seminar nasional ini,” ungkapnya.

Tanpa regulasi penggunaan AI dalam proses pendidikan hukum, menurut Aan hal tersebut dapat membunuh prinsip humanisme (kemanusiaan).

“Hukum itu esensinya kan kemanusiaan, karena itulah nilai yang diperjuangkan dalam hukum. Jika nanti penggunaan AI dapat merambah ke dunia pengadilan dan hakim dalam memutus perkara menggunakan AI maka dimana rasa nilai keadilannya. Mengingat AI adalah sebuah mesin yang tidak memiliki nilai dan rasa,” ungkap Dekan FH UB.

Mengakhiri wawancara, Dr. Aan menegaskan AI seharusnya hanya menjadi alat bantu, mengingat pengalamannya pernah menemukan jawaban AI justru asal comot pasal atau undang-undang saat dalam databasenya belum memiliki data tentang hal yang ditanyakan.

“Nah itu kan berbahaya, sehingga kita harus mengantisipasinya. Sebagai kemajuan teknologi kita tidak bisa menolak, tetapi sebagai pendidikan itu menjadi sebuah masukan atau tambahan metode. Ini yang mau kita tata agar nanti tidak menimbulkan dampak yang negatif,” pungkas Dr. Aan Eko Widiaryo, SH., M.Hum. (A.Y)